SEMARANG — Program pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Semarang yang digagas pemerintah pusat masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Dari total 177 KKMP yang sudah dicanangkan, hingga kini baru tujuh koperasi yang benar-benar mulai beroperasi dan memiliki gerai sembako.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa, mengungkapkan bahwa sebagian besar KKMP masih dalam tahap persiapan dan penyelesaian berbagai persyaratan.
“Baru tujuh koperasi yang sudah berjalan, mayoritas bergerak di bidang sembako. Ada yang menggunakan kantor kelurahan, rumah dinas lurah, hingga rumah pengurus koperasi sebagai tempat sementara,” ujar Mita kepada Diswayjateng.com, Senin 6 Oktober 2025.
Menurutnya, koperasi yang sudah berjalan tersebut lebih banyak membuka usaha penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. Sementara itu, koperasi lain masih dalam proses kerja sama dengan Bulog, ID Food, maupun mitra swasta.
“Kami juga menjalin koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk mendukung keberlangsungan usaha koperasi ini,” tambahnya.
Meski begitu, Diskop UM menargetkan seluruh koperasi dapat beroperasi secara penuh pada Oktober mendatang.
“Semua koperasi harus sudah memiliki kantor operasional. Saat ini sebagian besar masih menumpang di rumah pengurus atau anggota. Namun, kalau ada KKMP yang punya aset lahan, nantinya bisa dibangunkan gudang oleh pemerintah pusat,” jelas Mita.
Selain bidang sembako, beberapa koperasi di tingkat kelurahan juga tengah mengembangkan usaha lain. Salah satunya KKMP di Kecamatan Candisari yang berencana membudidayakan ikan lele untuk memasok rumah makan.
“Masih ada yang menjajaki sektor lain, tetapi sebagian besar baru sebatas rencana,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Mita menambahkan untuk keanggotaan koperasi Merah Putih diwajibkan merekrut warga yang berdomisili di kelurahan setempat, dibuktikan dengan KTP.
“Persyaratan menjadi anggota memang harus sesuai domisili. ASN juga diwajibkan ikut menjadi anggota koperasi ini,” tutur Mita.
Adapun unit simpan pinjam koperasi saat ini belum berjalan karena terbentur syarat modal dasar minimal Rp500 juta.
“Itu masuk pada etape kedua, yang mencakup operasional, pengembangan usaha, hingga digitalisasi kemitraan,” jelasnya.
Meski progres berjalan lambat, Diskop UM optimistis KKMP akan berkembang seiring dukungan dari pemerintah pusat maupun mitra swasta. Pihaknya juga menegaskan belum ada sanksi khusus bagi koperasi yang belum beroperasi, tetapi setiap perkembangan akan terus dipantau.
“Kami tetap mendorong agar koperasi segera beroperasi sesuai rencana. Kedepan, koperasi Merah Putih ini diharapkan bisa menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Mita.(SUL)