SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali membongkar pagar yang menutup akses jalan umum di kawasan Perumahan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
Aksi pembongkaran ini menjadi yang kedua kalinya setelah peristiwa serupa pada Senin 6 Oktober 2025 lalu. Meski telah dibuka sebelumnya, pemilik rumah bernama Ari Setiawan kembali membangun pagar penghalang menggunakan seng, bambu, dan bata hebel yang menutup jalan penghubung antarkawasan.
Akibat pelanggaran berulang ini, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menggunakan alat berat untuk merobohkan pagar dan membuka kembali akses jalan bagi warga sekitar.
Menanggapi pembongkaran tersebut, Ari Setiawan membantah telah melakukan penutupan jalan. Ia bahkan menuding pemberitaan media sebelumnya sebagai fitnah yang membuat dirinya dan keluarganya menjadi bahan perbincangan publik.
“Berita itu bikin heboh dunia. Saudara dan keluarga saya marah semua. Saya enggak nutup jalan, itu laporan sepihak,” ujar Ari kepada awak media, Kamis 16 Oktober 2025.
Ari berdalih bahwa dirinya hanya menutup sebagian jalan sementara untuk menghindari debu dan menjaga material bangunan miliknya agar tidak hilang. Ia juga mengaku pagar tersebut dipasang karena adanya kesalahpahaman dan rasa khawatir terhadap ancaman kehilangan barang.
“Saya pasang seng itu karena katanya barang saya mau diambil. Jadi saya tutup supaya aman, bukan untuk menutup jalan,” jelasnya.
Meski begitu, dalam kesempatan yang sama Ari akhirnya menyatakan tidak akan kembali memasang pagar di area tersebut.
“Enggak, enggak saya pasang lagi. Aman. Kalau barang saya enggak dibawa, ya sudah cukup,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum dan administrasi. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik rumah.
“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan secara baik-baik. Bahkan hari ini sebelum pembongkaran, tim kami sudah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan yang bersangkutan juga mempersilakan akses jalan dibuka,” ujar Marthen kepada wartawan.
Menurutnya, lahan yang dipagar Ari Setiawan merupakan jalan umum dan fasilitas publik, bukan jalan pribadi sebagaimana diklaim oleh yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas dinas, termasuk bagian hukum, kecamatan, dan kelurahan, area tersebut adalah fasilitas umum yang tidak boleh dipagar tanpa izin resmi,” tegasnya.
Marthen menambahkan, Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada Ari Setiawan sebagai peringatan resmi sebelum pembongkaran dilakukan. Surat tersebut diterima langsung oleh istri Ari.
“Tindakan ini bukan mendadak. Kami sudah kirim surat somasi sebelumnya, jadi semua tahapan administratif sudah ditempuh sesuai aturan,” imbuhnya.
Selain pagar penutup jalan, Satpol PP juga menemukan adanya bangunan kandang ayam milik Ari yang diduga berdiri melebihi batas lahan. Namun, Marthen menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menindak bangunan tersebut karena sudah menjadi ranah Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
“Bangunan kandang ayam tidak kami bongkar karena itu kewenangan Distaru. Kalau nanti terbukti melanggar aturan tata ruang, tentu akan ada proses lanjutan,” ujarnya.