Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Akibat Penghentian Retribusi Oleh Wali Kota, Tim Angket DPRD Salatiga Tembusi BPK

Ketua Tim Angket DPRD Salatiga Saiful Mashud membeberkan kepada wartawan di Ruang Garuda DPRD Salatiga
Seminar 7 Juli 2025. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Tim Angket DPRD Salatiga akan menembusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit 

kerugian itu sebagai akibat penghentian retribusi Perda Nomor 1 Tahun 2024. 


Hal ini terungkap saat Ketua Tim Angket DPRD Salatiga Saiful Mashud membeberkan kepada wartawan di Ruang Garuda DPRD Salatiga, Seminar 7 Juli 2025. 


Hadir dalam paparan kepada wartawan di Ruang Garuda DPRD Salatiga Dance Ishak Palit (Ketua DPRD Salatiga), Alexander Joko SBY (Ketua Fraksi PDI-P), Nono Rohana (Ketua Fraksi PKS), Antonius Doohan Kuswirasetiawan  (Ketua Fraksi Demokrat), Yusuf Wibisono (Fraksi Nasdem) dan Ahmad Musadad (Fraksi PKB). 


Dikatakan Syaiful Mashud, adanya penghentian restribusi sampah rumah tangga. 


Dari penghentian retribusi TPR 3R ada kerugian kepada pemerintah daerah. Data di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Salatiga yang ditemukan Tim Angket bahwa untuk retribusi sampah rumah tangga menargetkan per tahun itu APBD-nya Rp7,55 miliar. 


"Sebagai akibat penghentian satu setengah semester ini ternyata baru bisa terkumpul Rp713 juta dari target 7,55 miliar," sebut Syaiful Mashud. 

Sehingga, Tim Angket nantinya akam berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian sehingga menemukan angka pasti sebagai akibat penghentian retribusi Perda Nomor 1 tahun 2024. 


Syaiful menduga, ada potensi kerugian daerah yang ditimbulkan dan dari penghentian itu juga Tim Angket DPRD Salatiga menemukan fakta bahwa Salatiga akan mengalami tidak hanya sekedar darurat sampah.


"Salatiga diprediksi tidak hanya darurat sampah tapi juga krisis sampah. Karena secara fakta dari informasi yang dikumpulkan TPA Ngronggo hanya bisa menampung 2 tahun ke depan," imbuhnya. 


Tim Angket DPRD Salatiga juga berhasil mengumpulkan data, informasi serta fakta dimana rumah di Salatiga tidak mempersoalkan tarif. 


Karena, dari hasil wawancara Tim Angket DPRD Salatiga fakta di masyarakat sebenarnya warga Salatiga sudah membuang sampah secara mandiri dan secara kelompok di tingkat RW. 


"Sehingga tarifnya juga hampir sama oleh pemerintah kisaran Rp10.000 sampai Rp30.000," sebutnya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube