Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ada SOTK Baru di Pemprov Jateng, Apa Saja Dinas yang Digabung?

DISETUJUI - Sekda Pemprov Jateng Sumarno (kiri) menunjukan draf persetujuan raperda dengan Ketua DPRD Jateng Sunanto. (dok./disway jateng)

SEMARANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui DPRD Jawa Tengah, Kamis 10 Juli 2025 lalu. Sehingga Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru di Pemprov Jateng pun sudah bisa dilakukan.


Perda yang disetujui dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian itu, mengamanatkan perubahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng. Antara lain ada OPD yang digabung, ada pula yang berubah nama.


Menurut Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, ada perubahan terkait struktur dinas di lingkungan Pemprov Jateng. Misalnya penggabungan bidang antara pertanian dan peternakan, menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan.


Berdasarkan rancangan tersebut, beber Sumanto, Dinas Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pertanian. Semula pertanian dan peternakan berada dalam kewenangan dua dinas yang berbeda, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Selain itu ada juga perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya. Sekarang berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Tak hanya penggabungan, Sumanto merinci, ada pula pemisahan bidang pendidikan dan kebudayaan. Sebelumnya keduanya bernaung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).


Dengan SOTK Pemprov Jateng baru ini, namanya berubah Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.


“Sekarang ada 22 dinas dan 9 badan, yang digabung itu ada pertanian dan peternakan, ada juga PU Bina Marga,” ungkap Sumanto.


Dalam hematnya, penggabungan maupun pemisahan dinas ini tak lepas dari penyamaan visi misi antara pemerintah pusat dan daerah.


“Dari pansus [panitia khusus] melaporkan, mungkin terkait dengan kesamaan antara pemerintah pusat dan daerah, rancangannya begitu,” bebernya.

Sumanto tak menampik dengan adanya penambahan dinas ini menyebabkan bertambahnya beban untuk membiayai pegawai. Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang wajar dan pasti terjadi.


“Semuanya kan membebani, satu dinasnya membebani toh. Namanya kegiatan pasti ada beban, kalau [menjalankan] programnya dengan visi misi, itu melalui perdebatan yang panjang,” katanya.


Dalam laporannya, Anggota Pansus Raperda SOTK Hafidz Alhaq Fatih memaparkan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan. Ia mengungkapkan, penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.


“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.


Sementara Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029, Dedy Endriyatno mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah. Menurutnya, RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.


“Kami berharap Pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.


Di hadapan Anggota Dewan, Sekda Jateng Sumarno mengapresiasi kerja pansus yang intens menyelesaikan Raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera disahkan menjadi Perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya. 


Mengenai dan susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.


“Dengan persetujuan Raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sumarno.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube