Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polres Kebumen Tangkap Spesialis Curanmor, 6 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Pelaku spesialis Curanmor di Kebumen ditangkap polisi usai melakukan aksinya di wilayah Kebumen. (Humas Polres Kebumen)

Kebumen — Kasus spesialis curanmor di Kebumen berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen. Seorang pria berinisial M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap di wilayah Kecamatan Puring karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, menyebut pelaku dikenal sebagai spesialis curanmor yang menyasar motor milik warga dengan kunci masih menempel di kendaraan.


"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik. Saat korban meninggalkan motor sebentar dengan kunci masih terpasang, langsung dibawa kabur," ujar Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.


Kasus ini bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban S (31), warga Kecamatan Pejagoan, memarkir Honda Beat warna silver di depan bengkel di desanya. Dua jam kemudian, motor sudah hilang.Korban kemudian melapor ke Polres Kebumen. Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen melakukan penyelidikan, dan pada Minggu malam (6/10), pelaku ditangkap di Kecamatan Puring.


Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curanmor. Keenam sepeda motor tersebut adalah Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z dan Honda Vario. Semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual. Polisi juga menemukan sejumlah STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian.


"Pelaku beraksi sendirian dan selalu memilih target yang kuncinya masih menempel di motor. Jadi bukan pembobolan, melainkan murni memanfaatkan kelengahan korban," katanya.


Lebih lanjut ia menegaskan, aksi curanmor yang memanfaatkan kelengahan pemilik merupakan modus paling sering terjadi di Kebumen. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keamanan kendaraan saat diparkir.


"Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci tambahan jika perlu. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku curanmor," tegas Kompol Faris Budiman.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube