Kebumen — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan antara KA Argo Dwipangga (KA 16) dan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 583, petak jalan antara Stasiun Kutowinangun dan Prembun, pada Kamis (11/9/2025).
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan kembali mengingatkan pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama," kata Krisbiyantoro.
Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian depan lokomotif KA Argo Dwipangga relasi Gambir – Solo Balapan, sehingga perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Pemeriksaan awal oleh masinis dilakukan tiga menit setelah insiden, pukul 14.07 WIB, dan KAI Daop 5 Purwokerto segera mengirim lokomotif penolong dari Depo Lokomotif Kutoarjo.
PT KAI mengingatkan bahwa ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua regulasi ini mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi pengguna jalan di perlintasan sebidang, yaitu tidak menerobos palang pintu saat mulai ditutup, kurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan, berhenti dan tengok kiri-kanan sebelum melintasi rel, patuh pada sinyal dan isyarat, baik bunyi maupun visual, dahulukan kereta api yang sedang melintas dan berikan hak lintas pada kendaraan yang lebih dahulu masuk jalur rel.
KAI menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak pihak, termasuk penumpang, masinis, dan pengguna jalan.
Pihak KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar dengan cara mematuhi peraturan di perlintasan sebidang.
"Setiap kecelakaan bisa dicegah jika masyarakat mematuhi aturan. Hentikan kendaraan, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat sebelum melintas," tambah Krisbiyantoro.
KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan edukasi keselamatan di wilayah-wilayah dengan perlintasan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu otomatis atau petugas penjaga.
Kecelakaan kereta api akibat pelanggaran di perlintasan sebidang bukan kali ini saja terjadi. Menurut data KAI, sebagian besar insiden yang melibatkan KA terjadi karena kelalaian pengendara yang memaksa melintas meskipun sudah ada sinyal peringatan.
Dengan jumlah perlintasan sebidang aktif di Indonesia yang mencapai lebih dari 3.000 titik, dan sebagian besar belum dijaga, edukasi serta kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menurunkan angka kecelakaan.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Mari jadikan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama," tutup Krisbiyantoro.