Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Harhubnas 2025, KAI Daop 5 Gelar Sosialisasi Keselamatan di 11 Perlintasan Sebidang

KAI Daop 5 menggelar sosialisasikan keselamatan di 11 perlintasan sebidang di Jawa Tengah untuk tekan risiko kecelakaan.

Purwokerto — Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 dan HUT ke-80 PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di 11 titik strategis di wilayah Jawa Tengah.


Kegiatan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu Jumat (19/9) dan Sabtu (20/9), mencakup wilayah Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo.


"Sosialisasi keselamatan ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan," ujar Deputy VP 5 PT KAI Daop 5 Purwokerto, Bernike Christiawan.


Lebih lanjut, untuk lokasi sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang adalah pada Jumat, 19 September 2025 dilakukan di JPL 363a Jalan Pasirmuncang, JPL 395 Stasiun Randegan, JPL 479 dan 480 Stasiun Kroya, JPL 501 Sumpiuh dan JPL 540 Stasiun Karanganyar.


Sementara pada Sabtu, 20 September 2025, dilanjutkan di JPL 559 Soka, JPL 564 dan 565 Stasiun Kebumen, JPL 582 Kutowinangun dan JPL 610 Stasiun Kutoarjo.


Di setiap titik sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang, KAI bersama mitra membagikan flyer, membentangkan spanduk imbauan, serta membagikan merchandise dengan pesan edukatif kepada para pengguna jalan.


Kegiatan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Purwokerto dan Cilacap, Koramil, Dinas Perhubungan, Satuan Pelayanan DJKA, dan komunitas kereta api Spoor Limo.

Melalui tagline 'BERTEMAN' (Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, Jalan), masyarakat diajak lebih waspada saat melintasi perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu otomatis.


"Disiplin berkendara tidak hanya melindungi keselamatan pribadi, tetapi juga mencegah gangguan perjalanan kereta api dan risiko kerusakan prasarana," tegas Bernike.


Menurutnya, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2011.


Bernike menambahkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan korban jiwa atau luka, tetapi juga mengganggu operasional kereta api serta membahayakan keselamatan petugas di lapangan.


Melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di 11 lokasi ini, KAI berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di titik-titik rawan dapat terus meningkat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menekan kecelakaan transportasi di jalur kereta api.


"Kami harap masyarakat makin paham pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan menjadikan perilaku aman sebagai budaya," pungkas Bernike Christiawan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube