Pekalongan —
Setelah mendapat tekanan dari warga, Kepala Desa (Kades) Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Wahidin, akhirnya menandatangani surat pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes), Jumat (11/07). Keputusan ini menyusul hilangnya kepercayaan warga terhadap kinerja Sekdes, khususnya dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.
Wahidin mengungkapkan bahwa ia tidak punya pilihan lain selain menandatangani surat tersebut karena desakan warga semakin kuat.
"Kita terpaksa karena warga mendesak. Tokoh masyarakat sudah mosi tidak percaya. Daripada terus begini, ya sudah saya tandatangani," kata Wahidin, usai tandatangan surat pemberhentian sekdes, Jumat (11/07).
Ia menjelaskan bahwa setelah surat tersebut ditandatangani, proses lanjutan akan segera dilakukan. Ia juga mengungkapkan bahwa warga siap memberikan dukungan apabila muncul tekanan dari pihak Sekdes.
"Kalau ada tekanan dari sekdes, warga siap bela saya. Sudah ada koordinator warga yang siap bertanggung jawab. Ini murni karena tekanan masyarakat," tegasnya.
Ketua BPD Desa Sijambe, Zahroni, turut membenarkan adanya penandatanganan surat pemberhentian. Ia menekankan bahwa langkah tersebut diambil bukan karena hasil audit, melainkan karena masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap Sekdes.
"Ini murni karena mosi tidak percaya masyarakat, terutama soal penggunaan anggaran 2024. Setelah ditandatangani, nanti ada Musdes untuk menindaklanjuti," ujar Zahroni.
Pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa tindak lanjut administrasi akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, meski kewenangan pemberhentian Sekdes berada di tangan Kades.
Proses mediasi di Kantor Desa Sijambe berjalan kondusif dan mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian Resor Pekalongan.
Sebelumnya, warga sempat beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa. Puncaknya terjadi pada Jumat (23/05), saat Sekdes Eko Rizal harus diamankan polisi karena nyaris menjadi sasaran kemarahan warga. Mediasi yang dilakukan hari itu juga gagal mencapai kesepakatan. Warga mendesak Sekdes dicopot dari jabatannya karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Gelombang ketidakpercayaan warga ini bermula dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada Februari 2025, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 11 Maret 2025. Laporan itu menemukan adanya sejumlah penyimpangan dengan nilai total mencapai Rp 236 juta. Masyarakat menuntut agar Sekdes tidak hanya mengembalikan uang negara, tetapi juga dicopot dari jabatannya.(*)