Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Petani Tembakau, Disperintransnaker Tegal Beri Pelatihan

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Disperintransnaker memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan kepada buruh rokok dan petani tembakau.(dok.ARS)

Slawi — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CHT, menyebutkan, bahwa bidang-bidang kegiatan yang dapat didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), adalah bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.


Kemudian dalam Pasal 2 PMK 72/2024 tersebut dijelaskan bahwa untuk mendukung kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui program peningkatan bahan baku, pembinaan industri dan kegiatan pembinaan lingkungan sosial.


Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Tegal, memberikan tugas kepada Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompeten untuk melaksanakan kegiatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat. Khususnya dalam melaksanakan kegiatan pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.


Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, SE, MT, MA melalui Plt. Sekretaris Dinasnya, Irsyat Sumarwanto, ST, MT saat ditemui di kantornya pada Selasa 5 Agustus 2025, mengatakan, tahun 2025 ini Disperintransnaker Kabupaten Tegal mendapat alokasi anggaran DBH CHT sebesar Rp. 925.541.800,- atau 6,3% dari total anggaran DBH CHT Kabupaten Tegal, untuk melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat.


Irsyat juga menjelaskan bahwa kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat tersebut, diampu oleh Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri dan Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian. Adapun program yang dilakukan adalah pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial. 


“Tahun 2025 ini dinas kami mendapat alokasi sebesar Rp. 925.451.800,- untuk melaksanakan kegiatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat. Alokasi anggaran ini juga telah dipatok untuk dua kegiatan, yaitu Rp. 400.000.000,- untuk kegiatan pembinaan industri, dan Rp. 525.541.800,- untuk kegiatan peningkatan ketrampilan kerja,” rinci irsyat.


Kegiatan pembinaan industri dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri, sementara kegiatan peningkatan ketrampilan kerja dilaksanakan oleh Bidang Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian.


Kegiatan di bidang pembinaan industri dilaksanakan melalui pembinaan dan peningkatan SDM pada karyawan Industri Hasil Tembakau (IHT) yakni di PT. Tegal Jaya Makmur Sejahtera (TJMS) yang ada di Desa Munjung Agung Kecamatan Kramat dalam bentuk proses pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) yang dilaksanakan dalam empat batch atau kelompok pelatihan, dari bulan Mei hingga September mendatang secara bergiliran. 

Masing-masing batch terdiri dari 50 orang peserta, sehingga sampai pada batch keempat, ada 200 peserta yang mendapat pelatihan SKT. 


Tujuan utama pembinaan industri dalam konteks Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah untuk meningatkan keterampilan buruh pabrik rokok, dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. 


Sementara peningkatan keterampilan kerja dilakukan melalui kegiatan pelatihan keterampilan kerja berupa, menjahit, bengkel atau otomotif, tataboga dan barber shop, yang diberikan selama 20 hari pada petani tembakau di daerah Kecamatan Bumijawa, di bulan Juni hingga Juli 2025 lalu.


Pelatihan keterampilan kerja ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di daerah penghasil tembakau yang dilakukan melalui berbagai program pelatihan kerja yang bertujuan untuk memberikan keterampilan baru, meningkatkan kompetensi, dan membuka peluang usaha.


Tujuan dari pelatihan kerja ini adalah, pertama untuk meningkatkan kesejahteraan, dimana pelatihan kerja akan memberikan keterampilan baru yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat; kedua membuka peluang usaha baru, dimana keterampilan yang diperoleh dari pelatihan dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha mandiri, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan perekonomian daerah; ketiga mendukung diversifikasi ekonomi, seperti pelatihan pertanian non-tembakau, yang membantu mengurangi ketergantungan pada satu jenis tanaman.; keempat, sebagai bentuk implementasi kebijakan penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Alokasi anggaran DBHCHT untuk pelatihan kerja merupakan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka peluang ekonomi dan dengan adanya pelatihan kerja, masyarakat dapat memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan mengurangi angka pengangguran” jelas irsyat.


Irsyat berharap kegiatan DBH CHT yang dilakukan pada Dinas Perintransnaker ini dapat memberikan manfaat bagi para pekerja industri rokok maupun petani tembakau dan mampu memberikan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube