TEGAL — Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melayangkan somasi terbuka kepada Kementrian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (K/BP2MI) atas dugaan pembiaran terhadap penerbitan izin penempatan awak kapal migran yang tidak sah.
Menurut Sekretaris Umum AP2I, Nur Rohman, banyak perusahaan P3MI telah mengantongi SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tanpa memenuhi syarat seleksi teknis dari Kemenhub atau KKP sebagaimana diamanatkan PP 22 Tahun 2022.
“Ini jelas cacat hukum. Tanpa bukti lulus seleksi teknis, izin itu seharusnya batal demi hukum,” tegasnya dalam keterangannya, Selasa malam 14 Oktober 2025.
AP2I tak datang dengan tangan kosong.
Sebanyak 12 dokumen diserahkan bersama somasi, termasuk surat dari DJPT KKP tertanggal 8 April 2025 yang menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang memperoleh bukti lulus seleksi teknis hingga Maret 2025.
Begitu pula DJPL Kemenhub dalam surat 8 Oktober 2025 menegaskan belum ada permohonan seleksi teknis dari perusahaan keagenan awak kapal.
“SIUKAK tidak sama dengan seleksi teknis. Itu fakta yang dijelaskan langsung oleh Kemenhub,” kata Nur Rohman.
Sejak keluarnya Perpres 155 dan 156 Tahun 2024, K/BP2MI memiliki kuasa penuh untuk menerbitkan dan mencabut izin SIP3MI.
Dengan demikian, AP2I menuntut BP2MI bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan ribuan pekerja migran laut.
“Kalau BP2MI diam, artinya mereka ikut bertanggung jawab atas nasib para awak kapal di luar negeri,” ujar Nur Rohman tajam.
Somasi itu juga dikirimkan ke Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Ombudsman RI.
“Ini bukan sekadar dokumen hukum, ini panggilan nurani untuk melindungi rakyat,” tutupnya.