Slawi — Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Tegal mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini datang dari anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKS, H. Bakhrun.
Dia menganggap SPMB di Kabupaten Tegal tahun ini masih menyisakan sejumlah kendala di lapangan. Menurutnya, regulasi baru yang mengacu Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 perlu dikaji ulang, sehingga pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat.
Sekadar informasi, Permendikdasmen di atas mengatur sistem kuota yang lebih ketat. Di mana daya tampung sekolah dikunci berdasarkan data awal.
Jika sekolah telah menetapkan kuota 30 siswa, selanjutnya tidak diperbolehkan menerima lebih dari jumlah tersebut. Meskipun ada permintaan tambahan.
"Peraturan ini memang bertujuan baik agar perencanaan pendidikan lebih tertata. Namun, seharusnya sebelum diberlakukan, perlu ada sosialisasi dan kesiapan sarana-prasarana," kata Bakhrun.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mencontohkan di SD Margamulya yang biasanya hanya menerima 22 murid, kini diminta menetapkan kuota 30 murid. Namun, ketika pendaftar mencapai 35 anak, lima di antaranya tidak dapat diterima.
Situasi serupa terjadi di SD Kebandingan 1 dan 2, di mana komite sekolah bahkan diminta masyarakat untuk mencarikan solusi agar semua anak bisa tertampung. Kondisi lebih kompleks terjadi di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi.
Di desa tersebut hanya terdapat dua SD negeri, tanpa adanya sekolah swasta setingkat SD. Masing-masing sekolah memiliki daya tampung maksimal 40 siswa untuk satu rombongan belajar (rombel).
Jika dibuka dua rombel, maka jumlah maksimalnya menjadi 56 siswa. Total daya tampung dari dua sekolah tersebut hanya 96 murid.
"Padahal, ada sekitar 150 anak lulusan dari lima lembaga pendidikan setingkat TK, yakni 4 TK dan 1 RA. Artinya, sekitar 54 anak terancam tidak tertampung," tutur Bakhrun lagi.
Dia berharap pemerintah daerah dan dinas pendidikan segera mengevaluasi implementasi sistem penerimaan baru ini. “Penerimaan murid seharusnya berpihak pada kepentingan anak-anak agar tidak ada yang terabaikan hak pendidikannya.”
Bakhrun juga meminta adanya solusi jangka pendek, seperti penambahan rombel atau tenaga pendidik sementara, serta perencanaan jangka panjang berupa pembangunan sekolah baru di wilayah dengan keterbatasan akses.