Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Proyek Trotoar Jalan A Yani Batang Molor, CV Kian Ageng Rezeki Terancam Denda Rp6 Juta per Hari

AKSES - Kondisi proyek trotoar di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Batang. (Ist.)

BATANG — Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani, Kecamatan Batang, kini menjadi sorotan karena molor jauh dari target.


CV Kian Ageng Rezeki selaku kontraktor pelaksana terancam sanksi denda hingga Rp6 juta per hari apabila tidak segera merampungkan pekerjaan.


Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triossy Juniarto, melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Endro Suryono, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah tegas.


“Kalau melihat data, kemungkinan besar 10 Oktober itu tidak selesai. Tapi kami tetap evaluasi setiap tiga hari untuk menekan kontraktor agar progres bisa dikejar. Walaupun nanti ada kesempatan perpanjangan waktu, dendanya kurang lebih Rp6 juta per hari,” ungkap Endro saat ditemui di kantornya, Selasa 23 September 2025.


Proyek yang menelan anggaran Rp1,69 miliar ini mencakup pembangunan trotoar dan drainase sepanjang 771 meter.


Kontrak kerja dimulai sejak 14 Juli 2025 dan dijadwalkan rampung pada 11 Oktober 2025.


Namun hingga akhir September, progres pekerjaan baru mencapai 27,51 persen, jauh dari target yang seharusnya sudah lebih dari separuhnya.


“Kalau dilihat, keterlambatan ini terjadi karena kekurangan SDM dan, mohon maaf, mungkin juga faktor finansial. Padahal pekerjaan ini sebenarnya mudah, hanya penataan pedestrian seperti pasang granit dan U-ditch,” jelas Endro.


DPUPR Batang mengaku sudah menempuh semua langkah sesuai prosedur.


Mulai dari menggelar Show Cause Meeting (SCM) pertama hingga ketiga yang akan digelar pada 26 September mendatang.


“Kita sudah jalankan semua regulasi, termasuk memberikan surat peringatan. Harapannya tetap bisa selesai tepat waktu,” kata Endro.

Namun ia tak menutup mata bahwa kondisi di lapangan memang tidak sesuai harapan.


DPUPR tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memperbaiki progres pekerjaan.


Namun jika keterlambatan tetap berlanjut, maka sanksi denda otomatis akan diberlakukan tanpa kompromi.


“Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas keterlambatan ini yang tentu mengganggu aktivitas,” ucap Endro.


Masyarakat pengguna jalan di kawasan Jalan A. Yani Batang pun mulai resah karena proyek yang seharusnya memperindah wajah kota justru menghambat arus lalu lintas.


Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, DPUPR Batang berencana menerapkan sistem lelang dini untuk proyek fisik dengan nilai besar.


“Kalau dilelang sejak Desember atau Januari, maka saat pertengahan tahun ada cukup waktu menyelesaikan. Bahkan kalau gagal, masih ada kesempatan lelang ulang,” terang Endro.


Dengan sistem lelang dini, diharapkan kontraktor memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tenaga kerja dan modal sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan.


Proyek trotoar yang semestinya sederhana ini kini menjadi contoh bagaimana lemahnya manajemen kontraktor bisa merugikan publik sekaligus membebani pemerintah daerah.


Jika tak segera diselesaikan, CV Kian Ageng Rezeki harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube