Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polres Batang Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil Koplo di Bawang

ilustrasi pencegahan peredaran obat terlarang by gemini ai

BATANG — Satresnarkoba Polres Batang menggulung dua kasus pengedar obat daftar G dengan total barang bukti mencapai 8.289 butir pil jenis Y dan DMP di kecamatan Bawang.


Kasus pertama terbongkar pada Senin, 15 September 2025, di Desa Wonosari, Kecamatan Bawang, Batang.


Tersangka utama bernama Sihabudin (27) ditangkap saat menerima paket berisi ribuan butir pil dari ekspedisi.


Barang bukti yang diamankan dari rumah dan kendaraannya mencapai 6.899 butir pil berlogo Y dan DMP.


“Paket yang diterima tersangka ternyata berisi ribuan butir obat berbahaya. Setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan lagi ribuan butir lain di rumah dan motornya,” ujar Kapolres Batang AKBPD Edi Rahmat Mulyana melalui Kasat Narkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan, Selasa 16 September 2025.


Tidak hanya Sihabudin, polisi juga menciduk rekan pengedarnya, Agus Rizkiyanto alias Contom (23), warga Kendal.


Agus ditangkap di sebuah ruko di wilayah Wonosari setelah terbukti melakukan transaksi senilai Rp800 ribu untuk membeli pil Y.


“Dari komunikasi WhatsApp yang kami sita, Agus hendak mengambil pil Y dari Sihabudin. Uang sudah ditransfer, dan saat penangkapan dia membawa HP sebagai alat komunikasi,” kata AKP Erdy.


Dua motor dan dua unit ponsel turut disita sebagai barang bukti sarana transaksi dan distribusi.


Kasus kedua terjadi lebih dulu pada Jumat, 5 September 2025, di Desa Bawang, Batang.

Tersangka Munibul Khoir (27) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1.390 butir pil Y dan DMP yang siap edar.


Polisi menemukan ratusan paket kecil pil yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap dijual dengan harga Rp10 ribu per paket.


“Munibul menyimpan ribuan pil di dalam almari kamarnya. Dia mengedarkan paket pil Y isi tiga butir dan pil DMP isi enam butir dengan harga yang sangat murah,” jelas AKP Erdi.


Barang bukti lain yang diamankan yakni plastik klip, dompet biru, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan.


Erdi menegaskan, peredaran obat daftar G seperti pil Y dan DMP sangat meresahkan karena menyasar kalangan muda dan dijual dengan harga murah.


“Obat ini bukan untuk konsumsi bebas. Efek sampingnya bisa merusak syaraf dan berujung kecanduan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat haram di Batang,” tegasnya.


Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana belasan tahun penjara.


Polres Batang memastikan akan terus melakukan operasi di lapangan guna memutus rantai peredaran obat daftar G yang kian merajalela.


“Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ini. Dukungan warga sangat penting,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube