BATANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AAF (22), warga Kabupaten Kendal, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam 26 Juni 2025 di Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi.
"Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di area pemakaman Dukuh Sikebo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang," katanya, Minggu 29 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku dengan bantuan ponsel milik korban.
Pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diminta untuk datang ke lokasi pertemuan di Desa Satriyan.
“Begitu pelaku tiba, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Batang bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Imam Muhtadi.
AAF diketahui mengenal korban melalui aplikasi pesan singkat setelah mendapatkan nomor korban dari rekannya.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa pelaku telah berinteraksi secara personal melalui jalur komunikasi digital sebelum peristiwa terjadi.
AAF kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan guna memperkuat proses penyidikan.