Pemalang — Pemerintah Kabupaten Pemalang sedang mempersiapkan diri untuk menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SD dan SMP pada 2026. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Sokhaeron, menjelaskan bahwa TKA kini menjadi bagian dari output dan outcome sistem pendidikan nasional.
“TKA ini ditawarkan, bukan diwajibkan,” ujar Sokhaeron, Jumat 14 November 2025.
Ia menegaskan bahwa meski tidak wajib, orang tua tetap harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak mengenai keputusan mereka.
Sokhaeron menyebut TKA akan menjadi instrumen resmi bagi jalur prestasi, menggantikan penggunaan rapor yang selama bertahun-tahun menjadi rujukan utama dalam penerimaan peserta didik baru.
“Kalau kemarin pakai rapor, sekarang jalur prestasi langsung pakai nilai TKA,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikat dan nilai dari Kementerian dapat menjadi bahan seleksi untuk SD masuk SMP, SMP masuk SMA, hingga jenjang berikutnya.
Rencananya, kegiatan TKA Pemalang akan digelar antara akhir Maret hingga awal April.
Namun karena berdekatan dengan Lebaran, pelaksanaan hampir pasti digeser ke awal April.
“Sebelumnya dijadwalkan akhir Maret, tapi karena puasa dan Lebaran, kemungkinan setelah Lebaran, awal April,” kata Sokhaeron.
Untuk memastikan seluruh sekolah siap, Dinas Pendidikan telah menyosialisasikan teknis TKA kepada 708 SD negeri, 30 SD swasta, serta 122 SMP yang terdiri dari 66 negeri dan 56 swasta.
Sokhaeron menyebut bahwa pelaksanaan TKA disiapkan dalam empat gelombang—Senin hingga Kamis—dan setiap gelombang dapat terdiri dari maksimal tiga sesi.
“Sekolah boleh online penuh, boleh semi-online, bahkan boleh menumpang jika belum siap fasilitas,” ujarnya.
TKA tidak hanya bergantung pada pusat, melainkan juga disusun sebagian oleh daerah.
Untuk tingkat SD, Pemalang mengirim dua guru pengampu Matematika dan Bahasa Indonesia sebagai penyusun materi.
Hal serupa dilakukan untuk SMP.
“Soal tidak semuanya dari Kementerian, ada yang dari daerah, dan penyusunnya dibimtek langsung di bawah BBPMP Jawa Tengah,” ungkap Sokhaeron.
Pengawasan TKA disiapkan secara silang sehingga guru tidak boleh mengawasi di sekolahnya sendiri.
“Sistem akan menentukan secara acak siapa mengawasi di mana,” imbuhnya.
Selain kesiapan sekolah, Dinas Pendidikan juga berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan tidak ada blank spot jaringan internet yang bisa mengganggu jalannya tes.
“Diskominfo sudah siap memfasilitasi semuanya, dan kita sudah bersurat kepada PLN untuk memastikan tidak ada pemadaman empat hari itu,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang perbedaan antara siswa yang ikut TKA dan yang tidak, Sokhaeron menjawab lugas.
“Yang tidak ikut tidak apa-apa, terutama kalau mereka yakin lolos lewat jalur domisili,” katanya.
Namun, bagi siswa yang membidik sekolah favorit melalui jalur prestasi, nilai TKA menjadi kunci.
Sokhaeron menutup wawancara dengan menegaskan bahwa semua standar dan teknis TKA berada di bawah regulasi Kementerian, dan daerah hanya memastikan pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan.