Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Investor Asing Dilarang Bangun Pabrik Sembarangan di Batang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Margo Santosa

BATANG — Investor asing tak bisa lagi seenaknya membangun pabrik di Kabupaten Batang.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Margo Santosa menegaskan, industri—terutama yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA)—wajib berada di dalam kawasan industri.


“Kalau sudah ada kawasan industri baik yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun non-PSN, maka PMA wajib berlokasi di situ,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.


Regulasi itu tidak main-main, sebab tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ditambah turunan kebijakan lainnya yang mengunci ruang manuver investor.


Namun bukan berarti semua industri dilarang berdiri di luar kawasan.


Menurut Margo, ada pengecualian khusus.


“Kalau perusahaannya butuh lokasi yang tidak bisa diakomodasi kawasan industri, atau karena bahan baku, itu bisa di luar,” katanya.


Tapi tetap saja tak bisa langsung bangun pabrik begitu saja.


Investor harus lebih dulu mengajukan permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk mendapatkan pengecualian resmi.


“Kalau sudah ada rekomendasi dari kementerian, barulah daerah bisa proses izin lokasi, PKKPR, atau IMB,” tambah Margo.

Langkah itu selaras dengan gagasan Bupati Batang M Faiz Kurniawan yang membagi pembangunan daerah ke dalam lima zona pengembangan.


Zona-zona ini disebut sebagai masterplan pembangunan terintegrasi Kabupaten Batang hingga 2045.


“Pembangunan tidak bisa lagi sembarangan, harus sesuai zona. Itu cara kami menjaga keseimbangan pembangunan dan daya dukung lingkungan,” ujar Bupati Faiz


Zona Pertanian dan Agrowisata mencakup sembilan kecamatan yang ditetapkan sebagai basis produksi pangan dan pengembangan wisata alam.


Zona Industri ditetapkan di enam kecamatan, dengan konsep green industry atau industri ramah lingkungan sebagai fondasi utama.


Zona Bahari ditetapkan di Kecamatan Batang dan Kandeman, untuk pengembangan ekonomi pesisir dan kelautan.


Zona Pendidikan dipusatkan di Kecamatan Bandar, diharapkan menjadi pusat pelatihan vokasi dan pengembangan SDM industri.


Zona Pemerintahan akan ditata ulang di pusat kota, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.


Margo menyebut, zona-zona ini akan disesuaikan dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disusun.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube