Pemalang — Kasus gaji tak dibayar sejumlah anak buah kapal (ABK) eks PT Karunia Bahari Samudera (KBS) asal Kebumen dan Depok semakin berlarut-larut.
Sujarwo, penerima kuasa yang mewakili para korban, menuding Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) lamban dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk sejak Mei lalu.
“Saya menilai penanganan kasus ini berjalan sangat lamban dan berbelit-belit,” ujar Sujarwo pada Disway Jateng, Rabu malam 29 Oktober 2025.
Menurutnya, birokrasi yang panjang serta koordinasi antar lembaga yang lemah membuat penyelesaian kasus pekerja migran, khususnya ABK, menjadi tidak optimal.
Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya sudah dapat diselesaikan jika KemenP2MI bergerak cepat dan tegas terhadap pihak perusahaan.
Sujarwo menjelaskan, hingga kini pihak PT KBS Pemalang belum melunasi hak-hak ABK yang menjadi korban, yakni Prianggono dan Edi Hartono.
“Sejak kasus ini saya laporkan ke KemenP2MI, pihak perusahaan hanya memberikan janji manis,” ungkapnya.
Dana yang seharusnya menjadi hak para ABK diduga kuat diambil oleh Direktur PT KBS dan hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya.
“Memang sempat ada cicilan beberapa kali, tapi nilainya jauh dari total yang seharusnya,” tambah Sujarwo.
Edi Hartono, salah satu korban, disebut baru menerima cicilan Rp4 juta dari total gaji sekitar Rp17 juta.
Sementara Prianggono, menurut data terakhir yang dipegang tim hukum, baru menerima sekitar Rp12 juta dari total haknya sekitar Rp42 juta.
“Artinya masih ada sekitar Rp30 juta yang belum dibayar,” kata Sujarwo dengan nada kecewa.
Menurut Sujarwo, lambannya langkah KemenP2MI menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen lembaga tersebut dalam melindungi pekerja migran.
“Saya mendesak KemenP2MI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT KBS Pemalang karena telah mengabaikan kewajiban terhadap para pekerja,” ujarnya tegas.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika penyelesaian kasus ini terus tersendat di tingkat kementerian.
“Apabila nanti kasus ini tidak diselesaikan di tingkat KemenP2MI, saya akan melaporkan ke Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP,” ancam Sujarwo.
Langkah hukum itu dinilai menjadi satu-satunya jalan agar hak-hak ABK dapat benar-benar dipulihkan dan memberi efek jera bagi perusahaan nakal.
Menanggapi hal tersebut, Mangiring Hasoloan Sinaga dari Direktorat Jenderal Pelindungan KemenP2MI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah klarifikasi.
“Sudah kami lakukan panggilan klarifikasi dan meminta pemenuhan komitmen dari PT tersebut,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa KemenP2MI kini tengah menunggu pemenuhan komitmen dari pihak perusahaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jika limit waktu pemenuhan tidak dipenuhi, selanjutnya kami rekomendasikan ke Tim Sanksi untuk bekerja sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mangiring.
Dengan demikian, seluruh proses penegakan sanksi kini berada di ranah Tim Sanksi KemenP2MI.
Sujarwo berharap pemerintah hadir sebagai pelindung terakhir bagi pekerja migran yang seringkali tak berdaya menghadapi perusahaan besar.
Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia masih lemah di lapangan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor maritim.
“Negara harus hadir bukan sekadar lewat slogan, tapi lewat tindakan nyata,” pungkas Sujarwo