BATANG — Aksi oknum pegawai BUMN, THS, di Batang yang diduga mencabuli enam anak perempuan di bawah umur ternyata sudah berlangsung sejak 2022 atau tiga tahun yang lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti.
"Sejak 2022, sampai akhirnya para korban lapor pada tahun ini. Korbannya ada yang dilecehkan pada 2022, ada yang 2023, ada yang 2024 dan 2025,"katanya di kantornya, Jumat 3 Oktober 2025.
Ia menyebut kasus itu terungkap karena keberanian seorang korban yang berani untuk berbicara. Di sisi lain terdapat saksi lain yang melihat kejadian itu.
"Jadi ada saksi yang melihat aksi tersangka itu di balik kaca yang kebetulan tidak terlihat dari tempat kejadian,"jelasnya.
Di sisi lain, Maulidya mengungkapkan bahwa pelaku diketahui masih mempunya istri dan anak. Seluruh korbannya merupakan anak-anak perempuan yang bermain di sekitar rumahnya.
Pelaku dikenal oleh tetangganya sebagai orang yang memang suka terhadap anak kecil.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Batang menangkap seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial, THS (47) yang diduga mencabuli enam anak perempuan di bawah umur.
Polres Batang menangkap THS di Kecamatan Bawang Kabupaten Batang pada Sabtu 29 September 2025.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti, menyebut orangtua salah satu korban yang melaporkan pelaku.
“Awalnya hanya ada satu laporan dari orang tua korban. Setelah kami dalami, ternyata ada enam anak yang menjadi korban dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun,” ujar Maulidya, Kamis 2 Oktober 2025.
Modus pelaku adalah mengajak anak di bawah umur menonton video atau bermain gim di tabletnya.
Pelaku membuat syarat yaitu para korban harus mau duduk di pangkuannya.
“Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul, seperti menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban,” jelas Maulidya. Dirinya menyebut pelaku memiliki kecenderungan pedofil.
Ia pun menyebut salah satu orang tua korban pernah memergoki tindakan pelaku itu. Keenam korban masing-masing berinisial SAR, NAL, EFA, BA, NFY, dan MAB.
Semuanya perempuan masih di bawah umur dengan rentang usia rata-rata 10 tahun ke bawah. Polisi memastikan seluruh korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis.
"Pendampingan itu dilakukan untuk mengatasi trauma pada para korban," jelasnya. Pelaku THS, selain pegawai BUMN juga aktif sebagai staf organisasi di Kabupaten Batang.
“Kami masih fokus pada pembuktian kasus pidana pencabulan ini. Untuk kaitan dengan organisasi atau jabatan lain pelaku, akan kami dalami lebih lanjut,” ucap Maulidya.
THS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Pasal ini kami kenakan karena unsur pidananya sangat jelas. Korban adalah anak-anak di bawah umur, dan pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus tertentu,” kata Maulidya.