BATANG — DPRD Kabupaten Batang dan Bupati Batang resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 17 Juni 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batang, Junaenah, dengan struktur anggaran yang mengandung defisit ratusan miliar rupiah.
Persetujuan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif selama sepekan terakhir.
Dimulai sejak 10 Juni 2025, pembahasan berlangsung maraton melalui Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rapat ini bagian dari komitmen bersama untuk menyejahterakan rakyat Batang,” kata Junaenah, di hadapan para anggota dewan dan pejabat eksekutif.
Ia berharap hasil kesepakatan ini bukan sekadar angka, tapi mampu menyentuh langsung kebutuhan warga di lapangan.
Namun di balik semangat kolaboratif itu, angka-angka yang disepakati memunculkan kekhawatiran.
Wakil Bupati Batang, Suyono, dalam pidatonya mengungkapkan, struktur anggaran perubahan tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp139,8 miliar.
“Pendapatan daerah kita disepakati sebesar Rp1,9 triliun, sementara belanja mencapai Rp2,07 triliun. Artinya kita menghadapi defisit,” ujar Suyono.
Di sisi lain, ia menyebut ada penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp144,8 miliar untuk menutup defisit itu.
Suyono mengapresiasi DPRD dan seluruh elemen yang terlibat dalam pembahasan ini, menyebut proses berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD Batang, mudah-mudahan hasil kerja keras ini bermanfaat bagi seluruh warga,” tandasnya.
DPRD dijadwalkan menggelar rapat alat kelengkapan dewan serta rapat Badan Musyawarah guna menyusun agenda kerja untuk Juli hingga Agustus 2025.