Pemalang — Seorang pria berinisial J (45), warga Kabupaten Tegal, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri puluhan plang alumunium milik PLN. Plang tersebut terpasang di tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) yang berada di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menyampaikan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sebanyak 40 plang alumunium berukuran 50 x 40 centimeter.
“Dari 40 plang alumunium yang diamankan, 20 plang diantaranya bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500 ribu volt, kemudian 20 plang lainnya bertuliskan nomor identitas tower sutet,” kata Kasat Reskrim.
Polisi menduga, aksi pencurian dilakukan tersangka dengan menyasar beberapa titik tower sutet yang berada di Desa Widodaren, Kendalsari, Karangasem Kecamatan Petarukan, serta Desa Jrakah Kecamatan Taman.
“Dalam melakukan aksinya, diduga tersangka memanjat tower sutet untuk melepas plang alumunium yang terpasang di tower, lalu memasukkannya ke dalam karung dan membawanya dengan sepeda motor,” jelas Johan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang.
“Atas perbuatannya, Tersangka J dikenakan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kasat Reskrim.