BATANG — Program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 kembali menjadi perbincangan panas di Kabupaten Batang karena respons warga yang dinilai jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Kebijakan bebas denda PBB 2025 dari BPKAD Batang ini berlaku mulai 1–30 November 2025 dan langsung menarik perhatian masyarakat dari berbagai lapisan, mulai dari warga desa hingga para aparatur pemerintah.
Animo itu terlihat dari tingginya pertanyaan masyarakat yang datang secara langsung ketika tim melakukan sosialisasi di sejumlah titik, termasuk kantor Samsat.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Anisah, menyebut momentum tahun ini memang sangat tepat untuk mendorong kembali kepatuhan warga.
“Sebenarnya pemutihan denda ini biasa dilakukan pada momen besar seperti ulang tahun Batang atau HUT RI. kali ini kami manfaatkan HUT Korpri, dan ternyata respons masyarakat cukup besar,” ujarnya.
Program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan BPKAD ini membebaskan seluruh denda dari tahun-tahun sebelum 2025 sehingga warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Anisah menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi ruang edukasi publik agar warga sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu dan tidak takut dengan akumulasi denda masa lalu.
Menurutnya, salah satu efek paling terasa adalah meningkatnya kesadaran warga yang sebelumnya takut datang karena denda yang menumpuk.
Ia menceritakan bahwa selama November, banyak warga yang mengaku baru tahu jika ada pemutihan menyeluruh sehingga mereka langsung berinisiatif membayar.
Dari sisi kinerja penerimaan, dampaknya sudah mulai terlihat dengan meningkatnya transaksi pembayaran di berbagai titik layanan karena kebijakan bebas denda PBB 2025 ini.
“Bebas denda itu untuk pembayaran cukup bagus responsnya, ada kenaikan yang membayar,” ujar Anisah
Ia optimistis capaian akan terus tumbuh hingga akhir periode.
Di sisi lain, program ini tidak hanya menguntungkan wajib pajak patuh yang sekadar lupa membayar, tetapi juga menyasar kelompok yang sejak lama tidak taat.
Anisah menambahkan bahwa momentum pemutihan seperti ini dapat menggerakkan dua kelompok sekaligus, yakni wajib pajak patuh yang lalai dan wajib pajak yang selama ini enggan membayar.
“Tujuannya mengakomodir WP patuh yang kelupaan atau belum bayar, lalu juga menggerakkan orang yang memang tidak patuh,” jelasnya.
Di lapangan, masyarakat yang datang pun terlihat berasal dari beragam latar belakang—mulai dari petani, pedagang, pegawai desa, hingga ASN yang memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban.
Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran, Prasetya Bima Baskara, menyebutkan bahwa pertanyaan warga berdatangan dari berbagai arah sejak hari pertama sosialisasi.
“Banyak yang tanya dari masyarakat, awareness bebas denda pemutihan akan membayar ke situ. Pas kami ke sosialisasi Samsat, banyak yang langsung berhenti bertanya, sekalian ingin bayar kalau memungkinkan,”tuturnya.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah program pemutihan denda PBB ini akan diperpanjang setelah 30 November 2025.
Menjawab itu, Anisah membuka peluang namun belum bisa memastikan.
“Belum tahu apakah diperpanjang atau tidak, tapi memungkinkan. Sangat memungkinkan, tapi sampai sekarang belum ada arah ke situ,”tuturnya.
Dengan antusiasme warga yang melonjak, banyak pihak menilai program ini bukan hanya sekadar pemutihan, tetapi juga menjadi momentum penting membangun budaya taat pajak di Batang.
Pemerintah berharap efek domino dari bebas denda PBB 2025 tidak berhenti pada bulan November saja, melainkan mampu mendorong kepatuhan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.