BATANG — Salah satu Anggota DPR RI Rizal Bawazier mendukung dan setuju dengan Langkah Bupati Batang untuk menertibkan kafe karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu.
Menurut anggota DPR RI untuk Dapil Jawa Tengah X (Kabupaten Batang Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan) ini, keberadaan kafe karaoke tersebut selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitar.
"Saya sengat setuju dan mendukung sekali apa yang dilakukan Pak Faiz, Bupati Batang, dan jajarannya membongkar tempat karaoke yang menjadi tempat maksiat di Kawasan Wisata Pantai Sigandu," kata Rizal Bawazier yang merupakan anggota DPR RI dari Frakai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam keterangannya Kamis 10 Juli 2025.
Rizal Bawazier menambahkan, karena membuat kumuh kawasan wisata yang menjadi salah satu andalan di Kabupaten Batang itu maka keberadaan kafe karaoke memang tidak layak.
"Memang harus dibongkar. Jangan kasih ruang di Dapil X Jateng (Pekalongan, Pemalang dan Batang) untuk tempat-tempat maksiat seperti itu" tegasnya.
Keberadaan kafa karaoke itu telah melanggar sejumlah peraturan, mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan juga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman.
Menurut Rizal, sudah sangat tepat tindakan tegas diambil dengan melakukan penertiban. Disisi lain, penertiban juga untuk menjawab keresahan warga sekitar yang sempat melakukan aksi penyegelan, namun ternyata kafe karaoke itu tetap buka Kembali.
Rizal Bawazier juga menyinggung sikap dari pemilik karaoke yang tidak mengindahkan tiga kali peringatan dari pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP agar membongkar sendiri bangunan karaoke, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.
"Sebelum surat peringatan, pihak Pemkab Batang bersama TNI-POLRI juga sudah melakukan sosialisasi bahwa keberadaan kafe karaoke tersebut melanggar sejumlah Perda yang ada. Jadi harusnya pemilik sadar diri," terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada para kepala daerah di Dapil X Jawa Tengah agar tidak memberi ruang pada tempat-tempat maksiat.