Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

3.137 Tenaga Non-ASN di Brebes Terancam Gagal Diangkat Jadi PPPK

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma

Brebes — 3.137 tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes terancam tak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka tidak memenuhi syarat, karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Kondisi ini muncul usai terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kepmen itu mensyaratkan hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database resmi BKN dan mengikuti seleksi, yang bisa diangkat menjadi PPPK.


Meski begitu Pemkab Brebes tidak tinggal diam. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat. Antara lain dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, dan BKN.


"Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi tenaga non-ASN ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja setia," kata Bupati Paramitha.


Menurutnya, meski ada regulasi yang membatasi, masih terbuka kemungkinan perubahan aturan hingga akhir tahun 2025. Ia mengimbau agar para tenaga nonASN tetap bekerja seperti biasa dan tidak kehilangan semangat.


"Yang sudah ikut seleksi tapi belum diangkat, tetap bisa bekerja. Mohon tenang, karena pemerintah daerah akan terus mengawal proses penataan ini," tegasnya.

Kepala BKPSDM Brebes Ir Yulia Hendrawati, menjelaskan bahwa dari 4.418 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, hanya 1.281 orang. Mereka terdaftar dalam database resmi BKN dan memenuhi syarat.


Sisanya, sebanyak 3.137 orang, dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak masuk dalam database.


"Berdasarkan KepmenpanRB 16/2025, hanya tenaga nonASN yang masuk database dan ikut seleksi yang bisa diangkat. Yang tidak terdata, secara regulasi memang tidak bisa diangkat," ujar Yulia.


Ia menyebutkan bahwa kategori R4 yakni tenaga nonASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi adalah kelompok yang paling terdampak dan kini menjadi fokus perjuangan Pemkab.


Sementara itu, Forum Komunikasi Nasional Tenaga NonASN Terdata Basis SSCASN (Forkomnas Notabes) memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Brebes dalam merespons keresahan tenaga honorer.


"Ini bukan janji atau basa-basi. Bahkan malam sebelum aksi sudah ada komunikasi dari staf khusus. Artinya, kami didengar,' ujar Fery Sudianto, perwakilan Forkomnas.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube