PATI — Tingginya angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Pati hingga memicu banyaknya perceraian, tentu saja mengundang keprihatinan Tim Penggerak PKK Kabupaten Pati. Karena itu, lembaga tersebut gencar melakukan diseminasi atau sosialiasi pencegahan perkawinan anak usia dini.
Diseminasi yang dilakukan bergiliran di 21 kecamatan ini, dilakukan Ketua TP-PKK Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo. Kali ini agenda dilakukan di Kantor Kecamatan Margorejo, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan istri Wakil Bupati Pati, Plt. Sekda Kabupaten Pati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Camat Margorejo, Ketua TP-PKK Kecamatan Margorejo, serta para undangan.
“Diseminasi ini sebagai bentuk upaya menekan angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Pati,” ujar Atik.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Yakni menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, serta memerlukan dispensasi dari pengadilan jika di bawah usia tersebut.
"Kita semua yang ikut diseminasi ini mendapatkan ilmu bermanfaat yang tadi saya sarankan untuk diberikan informasi atau ilmu ini kepada semua pihak yang ada di sekitar lingkungan kita," pinta Atik.
Atik juga meminta keterlibatan pihak sekolah dalam memberikan edukasi kepada peserta didik, agar tren perkawinan usia dini semakin menurun.
"Tujuannya supaya generasi muda yang ada di Indonesia ini, khususnya di Kabupaten Pati ini bisa mewujudkan generasi yang berkualitas, berkarakter di Indonesia Emas 2045," tutupnya.