KUDUS — Kabupaten Kudus kembali mengajukan salah satu tradisi khasnya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan.
Tradisi yang dimaksud adalah Guyang Cekatak, sebuah prosesi adat yang berkembang di kawasan Colo, lereng Gunung Muria.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Arief Zuli Tanjung mengatakan, Guyang Cekatak saat ini sedang dalam tahap penilaian di tingkat provinsi sebelum nantinya diajukan ke pemerintah pusat.
Jika lolos seleksi, kata Arief, tradisi ini berpotensi ditetapkan secara resmi sebagai WBTb pada tahun ini atau tahun depan.
“Guyang Cekatak sudah kami usulkan. Saat ini masih dalam proses evaluasi dan seleksi di provinsi. Nantinya, hasilnya akan diteruskan ke Kementerian Kebudayaan untuk dinilai lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, proses pengajuan sebuah tradisi menjadi WBTb cukup panjang, biasanya membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan.
"Seleksi dimulai dari tingkat kabupaten, diteruskan ke provinsi, lalu diajukan ke tingkat nasional. Setelah melalui penilaian mendalam, barulah kementerian mengeluarkan penetapan resmi, " paparnya.
Arief menambahkan, sebuah tradisi bisa diakui sebagai WBTb jika memenuhi sejumlah syarat utama. Pertama, tradisi tersebut harus sudah berusia lebih dari 50 tahun dan diwariskan secara turun-temurun lintas generasi.
Yang Kedua, memiliki nilai penting bagi kearifan lokal serta menjadi identitas masyarakat setempat.
Ketiga, tradisi tersebut memberikan manfaat nyata, baik dalam memperkuat pembangunan sosial maupun membuka peluang ekonomi masyarakat.
“Yang paling penting adalah keunikan. Tradisi itu harus khas, tidak ditemukan di daerah lain. Itulah yang membuat Guyang Cekatak layak diajukan,” tegasnya.
Guyang Cekatak sendiri merupakan prosesi adat masyarakat di kawasan Colo, Muria, yang mengandung nilai kebersamaan, kesucian, dan penghormatan terhadap leluhur.
Prosesi ini masih dijaga hingga sekarang dan menjadi salah satu daya tarik budaya Kudus yang sarat makna spiritual sekaligus sosial.
Selama ini Kudus telah memiliki sejumlah tradisi yang lebih dulu ditetapkan sebagai WBTb, seperti Dandangan.
Tradisi lain seperti Bukaluwur, Sewu Sempol, hingga Sewu Kupat juga tengah dipersiapkan agar bisa menyusul masuk daftar WBTb nasional.
Selain tradisi, Kudus juga memiliki potensi budaya lain yang khas, mulai dari kesenian lokal, dialek Muria, hingga situs sejarah dan permuseuman.
Disisi lain, Museum Kretek bahkan menjadi satu-satunya di dunia, sementara Museum Situs Patiayam menyimpan berbagai fosil dan artefak yang memperlihatkan kehidupan purba di wilayah Muria.
Arief menilai, penetapan tradisi sebagai WBTb bukan hanya soal pengakuan formal, tetapi juga bentuk perlindungan budaya.
Tradisi yang diakui akan mendapat perhatian lebih, baik dari sisi pelestarian maupun pengembangan, sehingga dapat terus diwariskan ke generasi berikutnya.
“Dengan pengakuan WBTb, tradisi Guyang Cekatak bisa menjadi identitas budaya sekaligus mendukung potensi pariwisata. Dampaknya tentu juga ke perekonomian masyarakat sekitar,” pungkasnya.