GROBOGAN — Polres Grobogan melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo dengan tersangka berinisial TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan pada Jumat (31/10/2025). Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
“Atas perbuatan tersangka, terindikasi terdapat kerugian keuangan negara hingga Rp 445.972.500,” bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima diswayjateng pada Selasa (4/11/2025).
Frengki mengatakan, pukul 10.20 WIB tersangka TS dengan didampingi penasihat hukumnya diantar oleh Penuntut Umum serta Petugas Pengawal Tahanan Kejari Grobogan menuju Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 31 Oktober 2025 sampai 19 November 2025.
“Penuntut Umum Kejari Grobogan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Frengki menjelaskan, TS disangkakan melanggar pasal Primair, Pasal 2 jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasa; 16 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, TS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kalirejo diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 berkaitan pengelolaan pembangunan fisik dengan tidak memfungsikan TPK.
Dana hasil lelang tanah kas Desa Kalirejo tahun 2022 yang diminta dari para kadus tidak disetorkan ke kas negara sebagai sumber PAD, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk juga dana untuk pembayaran PBB tanah kas desa tahun 2022.
Selain itu, TS juga menggunakan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari TA 2020 dan 2022 untuk kepentingan pribadi.