GROBOGAN — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Cangkring dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Cangkring berinisial, MA, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
Selaku pemimpin sidang, yaitu Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, dengan anggota hakim A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto. Kemudian bertindak sebagai panitera, Ardiana Susanti. Dari pihak penuntut umum, hadir Rismanto dan Arum Kurnia Sari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang keempat kasus korupsi itu ada enam orang. Mereka memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran desa yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa MA.
Enam saksi yang dihadirkan meliputi Ketua BPD Desa Cangkring, Sekretaris Camat Tegowanu, mantan Camat Tegowanu, Kades Cangkring periode 2013-2019, bidan di Desa Cangkring dan petani penyewa tanah bengkok Desa Cangkring.
Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah mengatakan, para saksi memberikan keterangan seputar tata kelola dan sejumlah penggunaan anggaran desa yang tak sesuai dengan ketentuan serta kelemahan pengawasan pengelolaan APBDes oleh terdakwa.
Selain itu, Ardiansyah melanjutkan, dalam sidang juga dibahas terkait pengelolaan tanah bengkok (tanah kas desa) yang menjadi salah satu objek perkara. Sejumlah saksi menyampaikan bahwa tanah bengkok tersebut turut disewakan.
”Hasilnya diduga tidak sepenuhnya dilaporkan dalam administrasi desa,” katanya.
Agenda sidang kasus korupsi berikutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan dari penuntut umum, yang dijadwalkan pada Selasa (14 Oktober 2025) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Diberitakan sebelumnya, pada Juni 2025 lalu, Kejari Grobogan resmi menetapkan Kades Cangkring, MA, sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Pada kasus tersebut, MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Cangkring dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini.