GROBOGAN — Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial M mengaku menyesal telah melakukan tindak korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu terungkap dalam sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (4/11/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, di hadapan majelis, terdakwa mengakui telah menggunakan APBDes selama kurun waktu 2019 hingga 2024 yang tidak sesuai dengan peruntukan.
”Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Frengki menerangkan, dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kades. Termasuk juga pengelolaan tanah bengkok, proses penyewaan tanah bondo desa, serta mekanisme alokasi dan realisasi penggunaan APBDes.
Turut hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa seperti penuntut umum Kejari Grobogan Rismanto dan Wahyu Yogho Purnomo, beserta penasihat hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P Pandiangan dengan anggota majelis hakim A Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto serta Panitera Ardiana Susanti. Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.