Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Segera Diangkat PPPK, 763 Guru PPG Prajab di Grobogan

Plt Sekertaris Dinas Pendidikan Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro

GROBOGAN — Ada kabar baik bagi para guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan menyatakan para guru PPG prajab akan otomatis diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total sebanyak 763 guru PPG Prajab yang bakal diangkat.


Plt Sekretaris Disdik Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri PAN-RB. Dalam peraturan itu, para guru PPG Prajab akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.


"Guru PPG prajabatan semuanya akan diangkat. Sesuai Peraturan MenpanRB, paling lambat Desember mendatang,” ujarnya, Senin 1 September 2025 lalu.


Lebih lanjut, Sudrajat menyampaikan, ada beberapa syarat bagi guru untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain mereka sudah terdaftar di database BKN dan minimal pernah mendaftar ikut tes CPNS maupun PPPK.


"Syaratnya sudah ada di database BKN dan sudah mendaftar minimal sampai punya kartu tes,” jelasnya.

Sudrajat mengungkapkan, guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Grobogan seluruhnya telah diangkat. Sekarang giliran lebih dari 700 guru PPG Prajab yang akan menyusul diangkat menjadi PPPK.


”Kebijakan ini bukan hanya Grobogan, tapi juga berlaku serentak di seluruh daerah,” lanjutnya.


Sudrajat menambahkan, bahwa ada perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh yang honornya dianggarkan pemerintah pusat. PPPK paruh waktu, honornya menyesuaikan dengan kemampuan daerah.


"(Soal sesuai UMR atau tidak) itu kami kembali kepada kebijakan daerah,” tegasnya.


Selain itu, Sudrajat mengatakan, guru PPG prajabatan yang resmi diangkat menjadi PPPK juga berhak menerima tunjangan sertifikasi. Besarannya Rp 2 juta per bulan, dengan pencairannya dilakukan sedikitnya tiga bulan sekali.


”Begitu diangkat, sertifikasi otomatis cair. Untuk anggarannya langsung dari pusat,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube