GROBOGAN — Ada kabar bahagia bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan Padma Saputra menyampaikan, PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK penuh dengan kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
”Kalau ada formasi penuh waktu, tentu dapat diusulkan. Syaratnya, usianya masih memungkinkan sesuai aturan, maksimal 60 tahun bagi guru, serta 58 tahun untuk tenaga teknis,” ujarnya kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Padma mengaskan, semua PPPK Paruh Waktu tersebut bisa diusulkan naik status menjadi penuh waktu, jika tersedia formasi tersebut dan belum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) saat proses pengangkatan berlangsung.
Kendati demikian, Padma menyayangkan sebagian mereka yang sudah diterima PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, justru lebih memilih mengundurkan diri serta puluhan lainnya memilih tidak melengkapi data yang dibutuhkan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu.
”Ada 51 orang yang mundur dan 56 orang tidak mengunggah data. Kemudian dari 3.449 peserta yang sudah submit (memasukkan) data, 1.608 orang telah disetujui oleh BKN, NIPPPK-nya juga sudah keluar,” imbuhnya.
Padma menambahkan, untuk mereka yang mundur mayoritas karena berdomisili di luar daerah alias bukan warga Kabupaten Grobogan. Mereka disebut tidak siap jika ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan.
“Adapun sebagian lainnya belum memberikan alasan yang jelas,” pungkasnya.