JEPARA — Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara untuk sementara tidak akan melakukan penindakan terkait aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Selain itu, kedua institusi ini juga menindak tegas jajarannya yang kedapatan melakukan pungli dan penindakan terhadap sopir truk.
Kesepakatan ini tertuang saat pertemuan antara Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ), dengan Forkopimda Jepara terkait Undang-Undang (UU) ODOL di aula Mapolres Jepara, Sabtu 21 Juni 2025.
Audiensi tersebut dihadiri Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, Kepala Dishub Jepara Ony Sulistyawan dan Anggota DPRD Jepara Choirul Anwar. Selain itu, melibatkan puluhan pengusaha transportasi dan pengemudi truk di wilayah Bumi Kartini.
"Sampai saat ini Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Karena memang semua masih dalam proses sosialisasi, dan kita akan melakukan sosialisasi sampai ada instruksi lebih lanjut dari pusat," ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Terkait pungli, Kapolres Jepara meminta para sopir melapor apabila ada anggotanya yang melakukan pungutan liar.
"Saya sudah memberikan nomor saya kepada mereka (para sopir), apabila ada anggota saya yang melakukan pungli akan kami lakukan penyelidikan, apabila terbukti akan kami proses," ucapnya.
Sementara itu, Pembina PPPJ Amin Yusuf mengatakan, bahwa kebijakan terkait ODOL sangat memberatkan para sopir truk karena tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurutnya, pengambil kebijakan seharusnya mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan transporter dan pengambil jasa untuk menata nilai ongkos kirim barang.
"Kalau kami bawa sesuai peraturan aslinya kami senang, cuman dampaknya nanti ongkosnya tidak ketemu. Pemerintah harus menata ongkos pengiriman dulu, baru buat regulasi terkait ODOL," pungkasnya.