Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Lindungi Kemerdekaan Pers, Polresta Pati Jerat Penghalang Tugas Wartawan dengan UU Pers

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo

PATI — Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polresta Pati. Penyidik berusaha menuntaskan perkara penghalangan kerja jurnalistik atau wartawan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, dengan menetapkan seorang tersangka.


Pelaku yang juga rekan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kasus ini berawal saat seorang wartawan di Kabupaten Pati mengalami penghalangan kerja jurnalistik wartawan, saat melakukan peliputan rapat Pansus Hak Angket DPRD.


Peristiwa itu menimpa Umar Hanafi (34), reporter Murianews di Gedung DPRD Pati pada, Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka.


Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang meninggalkan rapat sebelum selesai.


Umar bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk Mutia Parasti Widawati (25), berusaha mengikuti langkah Torang Manurung. Mereka berusaha memintai keterangan tambahan di pintu lobi DPRD Pati.


Namun upaya para wartawan itu tiba-tiba dihalangi tersangka, dengan cara menarik paksa kedua tangan Umar. Sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai.


Akibatnya kedua wartawan tersebut tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.


“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.

Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku.


“Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.


Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidikan Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.


Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, mengaku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang sebagai tersangka.


Kompol Heri menegaskan bahwa tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


Menurut Heri, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.


“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.


Ia menutup dengan penegasan bahwa Polresta Pati akan segera menuntaskan kasus ini hingga ke meja pengadilan.


“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.