GROBOGAN — Imbas kasus dugaan bulliying (perundungan) hingga mengakibatkan seorang siswa SMP N di Kecamatan Geyer, ABP (12), meninggal dunia, Komisi D DPRD Grobogan akan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) AntiBullying
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Grobogan Mansata Indah Maratona dalam keterangan tertulis yang diterima diswayjateng.com pada Kamis (14 Oktober 2025) kemarin.
”Komisi D akan terus mendorong penguatan program pencegahan bullying lewat pembentukan satgas antibullying di sekolah-sekolah, sosialisasi intensif kepada guru, siswa, dan orang tua,” katanya.
Lebih lanjut, Mansata menyampaikan, satgas itu juga akan berkolaborasi dengan berbagai lintas sector meliputi Dinas Pendidikan, dinas terkait perlindungan anak, pihak kepolisian, dan masyarakat.
Kendati demikian, Mansata mengingatkan pentingnya peran aktif pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
”Kami akan terus mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan pencegahan bullying, agar Grobogan menjadi kabupaten yang zero bullying demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” tegasnya.
Mansata menambahkan, pihaknya mendukung upaya penanganan kasus dugaan perundungan tersebut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tentu, dengan tetap mengedepankan pelindungan terhadap anak-anak, baik itu sebagai korban maupun pelaku.
“Komisi D sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian bullying yang berujung pada kematian pelajar. Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap keluarga korban,” tuturnya.
Mansata pun berharap kejadian tragis tersebut dapat menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh di lingkungan sekolah dan instansi terkait agar kasus serupa tidak terulang kembali.
”Kami mendukung instansi terkait supaya mengedepankan kombinasi pendekatan restoratif, pendampingan psikologis serta proses hukum yang adil agar pemulihan dan penegakan hukum berjalan seimbang,” pungkasnya.