GROBOGAN — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat beserta hasil temuan tim intelijen Kejari Grobogan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum perangkat desa terkait pengelolaan PAD yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok desa.
“Tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat orang, terdiri dari warga dan perangkat Desa Kalirejo,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima diswayjateng, Senin (27/10/2025).
Berdasar hasil awal penyelidikan, dugaan penyalahgunaan PAD terjadi sejak tahun 2009-2025. Pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaporkan dan tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Kondisi itu menimbulkan indikasi adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, ataupun desa.
“Proses penyelidikan masih berlanjut. Ke depan tim akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan guna memperdalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Frengki.