PATI — Transaksi pengiriman surat yang terjadi di Kantor Pos Pati mengalami peningkatan drastis pada, Senin 25 Agustus 2025. Kondisi ini terjadi saat didatangi ratusan warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap Bupati Pati Sudewo, yang tersandung dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api.
Desakan massa dilakukan dengan mengirimkan surat di Kantor Pos Pati. Aksi itu dilakukan dengan cara jalan kaki dari Alun-alun Kota Pati menuju kantor pos yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer.
Massa mengirimkan surat desakan penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pati secara massal ke KPK.
Tuntutan massa mendesak lembaga antirasuah segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api.
Sebelumnya, massa menggalang dukungan dengan penggalangan surat pernyataan sikap kepada KPK. Selanjutnya ribuan lembar surat dikirimkan secara beramai ramai di kantor pos.
"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha.
Kristoni menyebut, gerakan ini murni inisiatif masyarakat yang resah terkait rekam jejak Bupati Sudeeo. Pihaknya memperkirakan jumlah surat yang dikirim bisa mencapai ribuan, sebab penggalangan berlangsung selama tiga hari ke depan
"Warga bisa mengirim surat ke KPK dari kantor pos cabang di wilayah masing-masing" ucap Kristoni.
Kristoni juga menyesalkan sikap Bupati Sudewo yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh KPK. Meskipun Sudewo konon telah mengembalikan sejumlah uang, namun hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan proses pidananya.
Kristoni juga mengingatkan adanya mekanisme hukum jika Bupati Sudewo terus mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Jika panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi maka berdasarkan KUHP bisa dilakukan upaya paksa," tukasnya.
Aksi pengiriman surat massal ke KPK secara massal ini, membuat Kantor Pos Pati kewalahan. Pihak kantor pos harus membuka sembilan loket pelayanan yang biasanya hanya lima loket untuk melayani warga.
"Kami buka sampai malam sehingga ketika dikirimkan hari ini (25/8) bisa sampai ke kantor KPK dua hingga tiga hari," ucap Eksekutif Manager Kantor Pos Pati, Yudi Adianto.