GROBOGAN — Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro menyampaikan bahwa penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan otoritas bagi Disdik setempat.
”Diusahakan tidak jauh dari domisili mereka dan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.
Sudrajat menegaskan bahwa pihaknya telah mendata domisili para guru PPG Prajabatan yang akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dari situ, pihaknya menentukan sekolah tempat mengajar bagi masing-masing.
"Secara umum, pengangkatan guru PPG Prajab menjadi PPPK paruh waktu telah sesuai Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. PPG tidak memiliki masa wiyata. Pengangkatan sesuai dengan Kemenpan-RB,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Grobogan menyatakan, sebanyak 763 guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bakalan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Guru PPG prajabatan semuanya akan diangkat. Sesuai Peraturan MenpanRB, paling lambat Desember mendatang,” ujar Sudrajat.
Lebih lanjut, Sudrajat menyampaikan, ada beberapa syarat bagi guru untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain mereka sudah terdaftar di database BKN dan minimal pernah ikut mendaftar tes CPNS maupun PPPK.
"Syaratnya sudah ada di database BKN dan sudah mendaftar minimal sampai punya kartu tkes,” jelasnya.