KUDUS — Pelayanan cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien terus dikampanyekan oleh jajaran Polres Jepara. Salah satu terobosan yang dilakukan melalui Layanan Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju Polres Jepara.
Kedua layanan tersebut juga sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Polres Jepara gencar mensosialisasikan tentang keberadaan layanan Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di nomer 08112894040.
“Kehadiran aplikasi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor Polres Jepara,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Rabu (18/6/2025).
Pihak Polres Jepara gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan call center. Caranya dengan menyebarkan brosur, pamflet, leaflet hingga meme melalui akun resmi Polres Jepara di berbagai media sosial.
Dwi Prayitna mengimbau masyarakat jika membutuhkan layanan informasi, pengaduan, kecelakaan lalulintas, kemacetan, gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan kejadian lainnya, bisa melaporkanya ke nomor 110 atau WhatsApp Siraju di nomer 08112894040.
“Polres Jepara atau di kesatuan masing-masing terdekat siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” ujar Kasihumas AKP Dwi.
Bagi masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 maupun WhatsApp Siraju, bakal langsung terhubung operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya).
“Bahkan kami siap menindaklanuti pengaduan lainnya seperti penghinaan, ancaman, tindakan kekerasan,” ucap Kasihumas.
Pihaknya siap menurunkan Jajaran personel Polres, Polsek hingga Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW, untuk melakukan sosialisasi layanan Call Center 110 dan WhatsApp Siraju di setiap kegiatan dengan masyarakat.
“Saat ini, kami terus mensosialisasikan tentang keberadaan layanan Call Center 110 dan WhatsApp Siraju ini agar diketahui oleh masyarakat, sehingga memberikan kemudahan masyarakat saat membutuhkan kehadiran polisi tanpa harus datang ke kantor,” pungkasnya.