Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Setahun, DPRD Grobogan Dapat Jatah Kunker ke Luar Daerah Puluhan Kali

RAPAT - Suasana rapat paripurna di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan baru-baru ini. (achmad fazeri/diswayjateng.com)

GROBOGAN — Pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan memperoleh jatah kunjungan kerja (Kunker) hingga puluhan kali dalam setahun, baik itu di dalam daerah maupun luar daerah.


Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke-35 dengan agenda Persetujuan Rencana Kerja DPRD Grobogan Tahun 2026 di Gedung Paripurna I DPRD setempat pada, Selasa 30 September 2025.


Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan, Supardi tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui alokasi kegiatan rapat atau kunker, baik itu dilakukan di dalam daerah maupun di luar daerah.


“Pimpinan DPRD Grobogan memperoleh jatah kunker ke luar daerah sebanyak 84 kali dalam satu tahun," katanya.


Lokasi tujuan mencakup wilayah di Pulau Jawa, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, serta Jawa Tengah. Selain itu, masih ada alokasi untuk kunker ke luar Pulau Jawa sampai tiga kali dalam satu tahun.


Lebih lanjut, Supardi menambakan, tidak hanya pimpinan, masing-masing komisi DPRD juga dijatah melakukan kunker ke luar daerah sebanyak 40 kali per tahun.


“Adapun badan-badan DPRD, seperti Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda dijatah dua kali dalam setahun. Sedangkan kunker Panitia Khusus (Pansus) dilakukan satu kali per Pansus,” imbuhnya.


Supardi mengatakan, selain kunker ke luar daerah, rencana kerja juga memuat agenda kunker di dalam daerah. Untuk rinciannya, yaitu pimpinan DPRD 84 kali setahun serta 60 kali setahun untuk setiap komisi.


Menurutnya, rencana kerja tersebut penting sebagai dasar pelaksanaan fungsi DPRD di bidang pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan.


”Rencana kerja menjadi pedoman agar semua kegiatan dewan tersusun sistematis, bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Supardi mengatakan, rencana kerja tersebut juga termasuk kegiatan rutin lainnya, meliputi 48 kali rapat paripurna, 240 kali rapat komisi, 36 kali rapat fraksi, 12 kali rapat badan kehormatan, dan tiga kali reses dalam satu tahun.