GROBOGAN — Anggota DPRD Grobogan, Ahmad Sidik, membocorkan besaran gaji yang akan diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yakni tidak akan sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
”PPPK Paruh Waktu masih berproses. Jika melihat potensi kemampuan keuangan daerah, belum bisa memenuhi di angka UMR,” ujar polisitisi PKS itu, baru-baru ini.
Sidik mnyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan tidak mampu kalau harus menanggung gaji seluruh PPPK Paruh Waktu sesuai UMR. Apalagi, dana transfer dari Pemerintah Pusat pada tahun depan juga akan dipotong hingga 24,8 persen.
”Itu pertimbangan terkait kemampuan daerah. Karena Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (DAU TA) 2026, potensi berkurang sekitar 24,8 persen dari perhitungan tahun sebelumnya. Coba kami lihat perkembangannya,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro menyatakan bahwa para PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima gaji, melainkan upah. Akan tetapi untuk formasi guru, tetap dapat menerima tunjangan sertifikasi dengan syarat tertentu.
”Sertifikasi tetap cair setelah masuk Dapodik. Dan mereka masuk Dapodik setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu,” terangnya.
Lebih lanjut, Sudrajat mengatakan, sesuai regulasi, sertifikasi masih harus 24 jam pelajaran (JP). Namun total jam tersebut tidak seluruhnya tatap muka mengajar. Katanya, minimal mengajar 16 JP dapat ditambah guru wali 2 JP, wali kelas 2 JP, guru ekstra 2 JP, koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) 2 JP.
Seperti diketahui, Pemkab Grobogan melalui BKPPD mengumumkan sekitar 3.500 nama yang lolos PPPK Paruh Waktu. Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN. Adapun formasi mereka terdiri dari teknis, guru, dan medis.