KUDUS — Peredaran rokok illegal di wilayah Pantura Timur Jawa Tengah benar-benar membuat kalang kabut aparat Bea Cukai Kudus. Meski dirazia berkali-kali, namun tak membuat jera para mafia produsen dan pengedar rokok tanpa cukai resmi ini beroperasi.
Kali ini, Bea Cukai bersama Pemkab Kudus lagi-lagi memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Barang bukti kejahatan cukai ini, dari 61 kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.
Penindakan dilakukan selama periode Januari hingga November 2024. Rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai ini, terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Selanjutnya, menyita 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM) dan 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Secara keseluruhan berat barang ilegal yang dimusnakan diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar.
“Kerugian tersebut berasal dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok sebesar Rp447,69 juta,” ujar Lenni pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Lenni, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kemudian pemusnahannya mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum. Sisa barang dimusnahkan dengan dirusak atau dihancurkan, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan sosialisasi oleh Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat," kata Lenni.
Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan. Parahnya lagi, omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Menurut Lenni, banyaknya peredaran rokok illegal menimbulkan multiplier effect. Yakni berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok illegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” terangnya.
Hingga 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan dengan total 12,09 juta batang rokok ilegal diamankan. Potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp11,59 miliar.
Enam perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau ultimum remedium di bidang cukai, dengan denda administrasi sebesar Rp605,20 juta.
Selain penindakan, Bea Cukai Kudus juga aktif melakukan sosialisasi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bersama seluruh pemerintah daerah se-eks-Karesidenan Pati.