Wonosobo — Setelah sebulan lebih dalam pelarian, seorang pria berinisial H (35), warga Wonosobo, akhirnya dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Mojotengah dan Tim Resmob Polres Wonosobo.
Ia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang sempat membuat warga Mojotengah resah sejak awal September 2025.
Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S pada 10 September 2025. Motor korban yang terparkir di teras rumah wilayah Keseneng raib saat malam hari dalam kondisi tidak dikunci stang.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi menemukan pola aksi H yang diketahui menggunakan modus dengan menarik motor keluar dari rumah korban lalu mendorongnya menuju jalan raya sebelum berhasil kabur.
Jejak pelaku kembali terlacak pada 24 Oktober 2025. Saat hendak diamankan, H sempat berusaha melarikan diri menggunakan motor, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Wonosobo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), H terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.