Wonosobo — Seorang residivis kasus narkotika berinisial A (52), kembali berurusan dengan hukum. Ia dan rekannya, D (44), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo dalam penggerebekan di sebuah homestay, Jumat (14/11/2025).
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
"A ini pernah menjalani hukuman pada 2023 karena perkara serupa. Namun, setelah bebas, justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB, saat polisi menggerebek kamar yang ditempati D. Dari lokasi, petugas mengamankan enam paket sabu dengan total berat 31 gram, alat konsumsi, serta perlengkapan pengemasan. Diduga kuat, sabu tersebut berasal dari tersangka A.
Sekitar satu jam berikutnya, A turut diringkus di lokasi yang sama ketika menuju kamar D. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja 1,1 gram, alat hisap, dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.
AKP Teguh menambahkan, keduanya kini diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran di Wonosobo.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami berkomitmen terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonosobo," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A juga dikenai Pasal 111 ayat (1) atas kepemilikan ganja, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.