Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Rugikan Negara 3,3 Miliar, 3,3 Juta Rokok dan Ratusan Liter Minol Ilegal di Purworejo Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN - Ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol (minol) tanpa cukai di Purworejo dimusnahkan Ditjen Bea Cukai
Rabu 23 Juli 2025. (eko sutopo/purworejo ekspres)

PURWOREJODirektorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol (minol) tanpa cukai, Rabu 23 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di Jalan Proklamasi depan Kantor Bupati Purworejo.


Pemusnahan rokok Ilegal dan minol tanpa cukai tersebut sebagai komitmen bersama Ditjen Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.


Menurut Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan penindakan yang dilakukan selama kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025. Penindakan tersebut dilakukan Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purworejo.


“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai. Nilai total barang mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar,” katanya.


Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap rokok polos (tanpa pita cukai) serta minuman beralkohol ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.


Setelah melalui proses penetapan hukum, barang-barang ini telah dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan.


Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Purworejo, sedangkan sisanya akan dimusnahkan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap menggunakan incinerator.


Menurut Imik, peredaran BKC ilegal masih menjadi tantangan besar.


Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada, peredaran rokok ilegal meningkat dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,8% pada 2023, yang berarti negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp14 triliun per tahun.


Padahal, pada 2023, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun.


“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha legal, sekaligus langkah nyata menjaga penerimaan negara. Kami tidak ingin produk ilegal merusak pasar legal dan membahayakan masyarakat,” ungkapnya.


Kegiatan ini juga didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pada 2025 mencapai Rp6,39 triliun secara nasional.


Sebanyak 10 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan operasi gabungan di lapangan.

Saat ini, modus operandi peredaran BKC ilegal juga semakin kompleks.


Selain menggunakan kendaraan pribadi dan jalur darat yang sulit dijangkau, para pelaku juga memanfaatkan marketplace dan jasa titipan untuk mendistribusikan barang ilegal.


“Oleh karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan para pelaku industri dan platform digital untuk menutup celah distribusi,” tandasnya.


Lebih lanjut pihaknya berharap, peredaran rokok dan minuman ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo semakin menurun, pasar rokok legal terutama produksi Jawa Tengah dan Purworejo semakin luas dan terlindungi, serta masyarakat terlindungi dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkontrol dan berisiko sosial.


“Kami ingin menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal bukan semata-mata untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha legal,” tegasnya.


Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa DBHCHT juga memiliki kontribusi besar bagi pembangunan daerah, terutama dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.


Kepala Satpol PP Purworejo, Budi Wibowo, mewakili Bupati Purworejo, menyatakan apresiasi tinggi atas sinergi yang dibangun dalam pengawasan dan penertiban barang ilegal.


Ia menegaskan bahwa produk ilegal tidak akan ditoleransi dan setiap bentuk pelanggaran cukai akan ditindak tegas.


“Produk ilegal tidak hanya merugikan negara dan daerah, tetapi juga membahayakan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Taat cukai adalah bentuk bela negara dan wujud nyata semangat pembangunan daerah,” tegas Budi.


Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadira menegaskan bahwa pihaknya terus aktif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran cukai melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).


Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu demi kesejahteraan masyarakat.


“Pemberantasan rokok ilegal menjadi fokus kami. Kejaksaan selalu siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum agar pelanggaran tidak terus berulang,” terangnya.