Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ribuan Tiang Internet Ilegal Menjamur di Wonosobo, Pemkab Bakal Lakukan Penertiban

Sejumlah tiang internet ilegal di Wonosobo terlihat menjamur di beberapa ruas di Wonosobo.

Wonosobo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akan menertibkan ribuan tiang internet ilegal Wonosobo yang berdiri tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan infrastruktur digital agar pembangunan jaringan telekomunikasi lebih tertib dan sesuai aturan daerah.


Kepala Bidang Bina Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Dani Ardiyansyah, mengatakan pihaknya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan melakukan pemeriksaan di seluruh wilayah kota. Setiap tiang fiber optic (FO) akan diberi tanda berdasarkan status legalitasnya.


"Kalau sudah berizin kita beri stiker biru, kalau belum stiker merah," ujar Dani, Selasa (11/11/2025).


Pemeriksaan terhadap tiang internet ilegal Wonosobo ini akan menjadi dasar dalam menentukan penindakan berikutnya. Hasil Pendataan Ribuan Tiang Fiber OpticSejak 2024, DPUPR telah memetakan penyebaran jaringan FO di sejumlah ruas utama kota, seperti Jalan Ahmad Yani, Honggoderpo, Ahmad Dahlan, hingga S. Parman.


Dari hasil pendataan awal, terdapat 109 tiang berizin dan 224 belum memiliki izin. Pada tahun 2025, pendataan diperluas ke wilayah Abdurrahman Wahid, Diponegoro, Wonosobo–Kalibeber, Tirto Utomo, Bhayangkara, dan Jenderal Soedirman. Hasilnya menunjukkan hanya 24 tiang FO yang berizin, sementara 776 masuk kategori tiang internet ilegal Wonosobo.


"Jika digabung, ada sekitar 1.000 tiang FO yang belum berizin dan baru 133 yang sudah legal," ujar Dani.

Data ini menunjukkan tingkat ketidaktertiban administrasi masih tinggi di kalangan penyedia layanan internet. Pemerintah menilai hal tersebut perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak pada keselamatan dan keindahan tata kota.


Menurut Dani, penertiban tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keamanan publik dan tata ruang perkotaan. Banyak tiang internet ilegal Wonosobo yang dipasang tanpa memperhatikan jarak pandang jalan atau jalur kabel bawah tanah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.


"Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keamanan, estetika kota, dan potensi pendapatan daerah. Infrastruktur digital harus tertata, bukan semrawut," tegas Dani.


Untuk memastikan langkah ini berjalan efektif, Pemkab Wonosobo akan memperkuat koordinasi lintas instansi. Diskominfo dan DPUPR akan menggandeng pelaku usaha penyedia layanan internet (ISP) dan konsultan untuk melakukan penataan ulang jaringan FO yang sudah ada.


Penataan ini diharapkan mampu menciptakan sistem infrastruktur digital yang aman, rapi, dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, sehingga masalah tiang internet ilegal Wonosobo tidak berulang di masa mendatang.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube