Wonosobo — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kota. Dua pria berinisial D (44) dan A (52), warga Wonosobo, ditangkap dalam dua operasi berantai pada Jumat (14/11/2025).
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyampaikan bahwa kedua tersangka berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.
"Tersangka A merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2023 di Rutan Wonosobo," ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah homestay di Kecamatan Wonosobo. Polisi menemukan enam paket sabu seberat total 31 gram, alat hisap, dan perlengkapan pengemasan dari tangan D. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik A.
Tak lama berselang, sekitar satu jam kemudian, petugas kembali beraksi di lokasi yang sama. Tersangka A diamankan saat mendatangi kamar D dengan membawa satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja 1,1 gram, serta alat konsumsi dan telepon genggam.
"Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan yang terlibat," kata AKP Teguh.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Untuk tersangka A, penyidik menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.