Wonosobo — WONOSOBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial R (42), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap dalam operasi dini hari di kawasan Jalan Lingkar Utara, Senin (21/7/2025) pukul 00.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menyatakan
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan kosong.
"Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan digenggam di tangan kanannya" kata Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo Senin 28 Juli 2025.
Selain sabu, ungkap Teguh, polisi juga menyita tas selempang berisi alat hisap (bong), pipet kaca, korek api gas, plastik klip, serta satu unit ponsel.
"Total ada 12 barang bukti diamankan. Empat saksi diperiksa dalam perkara ini, terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota kepolisian" katanya
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Teguh, menyatakan hingga kini penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku.
“Kami apresiasi laporan masyarakat. Pemberantasan narkoba butuh peran aktif semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba.
“Narkoba hanya membawa kehancuran. Jangan ragu melapor jika melihat penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonosobo menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.