Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang Korupsi Bapenda Semarang, Begini Klarifikasi Hendrar Prihadi

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Hendrar Prihadi

MagelangKarena namanya disebut-sebut saat sidang kasus dugaan korupsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi pun buka suara.


Klarifikasi tersebut disampaikan Hendi (sapaan Hendrar Prihadi) kepada wartawan di Gedung Wanita Kota Magelang. Hendi ke Magelang untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jumat 25 Juli 2025 lalu.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 23 Juli 2025 lalu, Hendi disebut oleh terdakwa wali kota nonaktif Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.


Dalam kesaksiannya, Mbak Ita menyebut bahwa praktik pemberian uang dari Bapenda kepada kepala daerah telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Hendrar Prihadi sebagai wali kota Semarang periode 2016-2022.


Mbak Ita mengakui menerima Rp300 juta setiap tiga bulan dari Bapenda, yang disebut sebagai bagian dari "iuran kebersamaan" pegawai.


Menanggapinya, Hendi membantah adanya praktik setoran ilegal selama dirinya menjabat. Menurutnya, tidak ada setoran yang ditujukan kepadanya dalam bentuk apa pun.


"Saya pastikan, tidak ada setoran-setoran di masa saya. Kalau yang disebut 'iuran kebersamaan', istilah itu bisa saja berbeda konteksnya," ujar Hendi.


Dia meminta publik tidak buru-buru menyamakan istilah “iuran” dengan praktik pungutan liar. Istilah itu, papar Hendi, bisa saja merujuk pada mekanisme internal yang sudah ada sebelum dia menjabat.

Hendi menegaskan lagi dirinya tidak pernah menerima uang dari Bapenda sebagaimana disebutkan dalam kesaksian.


"Saya bukan kepala dinas. Jadi soal teknis iuran, mekanismenya seperti apa, silakan ditanyakan ke mereka yang berwenang. Yang jelas, selama saya menjabat, semua pendapatan saya diterima secara sah dan tercatat melalui rekening pribadi," ujarnya.


Hendi juga mengaku siap apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.


Dirinya mengaku sudah pernah dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.


"Saya ini warga negara yang taat hukum. Kalau memang dibutuhkan, saya siap diperiksa. Saya juga sudah pernah menyampaikan klarifikasi kepada KPK," kata dia.


Kasus dugaan pungutan di lingkungan Bapenda Semarang ini menjadi perhatian karena menyeret nama sejumlah pejabat, baik aktif maupun mantan kepala daerah.


Praktik “iuran kebersamaan” yang disebutkan dalam persidangan diduga melibatkan jumlah dana yang cukup besar dan dilakukan secara berkala.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube