Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Mantan Ketua Ormas di Purworejo dan Tiga Temannya Tersangka Pengeroyokan Warga Banyumas

DIRAWAT - Korban pengeroyokan yang merupakan warga Banyumas
sempat mendapatkan perawatan medis setelah di Purworejo saat menagih hutang. (dok.)

PURWOREJO — Kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo yang menimpa Ari Edi Pambudi (44) akhirnya menemui titik terang.


Setelah dua bulan proses hukum berjalan, Satreskrim Polres Purworejo menetapkan mantan ketua ormas berinisial AR bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.


Penetapan status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 4 November 2025.


Dalam surat itu disebutkan bahwa AR dan tiga terlapor lain memenuhi unsur Pasal 170 KUHP. Yakni entang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.


Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo membenarkan hal tersebut. Selain, tersangka AR ada tiga tersangka lain, yaitu AMR, TW, dan AZ. Ketiganya diduga menjadi kaki tangan AR.


"Sudah (jadi tersangka), tersangkanya 4 orang,” ungkap Catur.


Sekadar informasi, kasus pengeroyokan itu bermula saat Ari Edi Pambudi, warga Banyumas, mendatangi rumah TY, istri AR, pada Kamis malam 4 September 2025 lalu. Korban berniat untuk membahas perjanjian utang piutang senilai Rp780 juta.


Tetapi bukannya mendapat penjelasan, Ari justru dikeroyok oleh AR bersama kelompoknya di halaman rumah Desa Mlaran Kecamatan Gebang, Purworejo.


"Saya turun dari mobil, mereka sudah menyerang membawa kayu. Saya dipukul, diinjak, bahkan mobil saya juga dirusak," jelas Ari, korban pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo.


Korban mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki. Ari pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo pada 5 September 2025.


Laporan diterima dengan Nomor LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng. Selain itu korban juga langsung menjalani Visum et Repertum di RS Panti Waluyo untuk memperkuat bukti.

Pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Purworejo melibatkan pemeriksaan belasan saksi serta gelar perkara. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti sah yakni keterangan saksi serta visum medis korban.


Legal opinion yang diterima redaksi menegaskan, aksi pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo memenuhi unsur Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Ari mengapresiasi kinerja penyidik namun berharap para tersangka segera ditahan.


"Saya mengapresiasi kinerja penyidik, tapi berharap AR segera ditahan karena dia masih berkeliaran dan bisa mengancam saya lagi," ujar Ari.


Ia juga meminta agar istri AR, TY yang berstatus ASN, turut diproses hukum. Karena dia diduga merencanakan peristiwa tersebut.


"Saya diundang istrinya lewat WhatsApp, ternyata jebakan. Sebagai ASN dan guru, harusnya memberi contoh baik," tegas Ari.


Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik juga memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk TY, ASN di Dinas Pendidikan Purworejo.


Kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo ini menjadi perhatian masyarakat. Karena melibatkan mantan ketua ormas dan aparatur sipil negara.


Masyarakat berharap penegakan hukum berlangsung tegas sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan.


"Penegakan hukum agar tidak ada korban yang diperlakukan sewenang-wenang saat menagih haknya sangat penting," tutup Ari.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube