Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kado Kemerdekaan, 104 Narapidana Rutan Wonosobo Terima Remisi

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat secara simbolis memberikan remisi kemerdekaan kepada warga binaan Rutan Wonosobo. (Ari Sunandar/diswayjateng)

Wonosobo — Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi momen yang penuh harapan bagi para warga binaan di Rutan Kelas IIB Wonosobo. Sebanyak 104 narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan pada Minggu (17/08/2025).


Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto menyebutkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan, bukan sekadar penghukuman.


"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, dan aktif dalam program pembinaan," ujarnya kepada media.


Menurutnya, remisi tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Untuk Remisi Umum, sebanyak 51 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman dengan rinciannya adalah 14 orang menerima remisi 1 bulan, 21 orang menerima remisi 2 bulan, 6 orang menerima remisi 3 bulan, 8 orang menerima remisi 4 bulan, 2 orang menerima remisi 5 bulan.


Yang menarik, lanjutnya, dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa, yaitu jenis remisi khusus yang diberikan setiap satu dekade sekali.


"Sebanyak 53 narapidana menerima jenis remisi ini, dengan potongan masa hukuman bervariasi antara 8 hingga 90 hari," jelasnya.


Menurutnya, rincian remisi dasawarsa adalah 36 orang mendapat remisi 90 hari, 4 orang remisi 80 hari, 2 orang remisi 75 hari, 1 orang remisi 60 hari, 1 orang remisi 53 hari, 1 orang remisi 48 hari, 3 orang remisi 45 hari, 1 orang remisi 40 hari, 2 orang remisi 30 hari, 2 orang remisi 8 hari.

Wahyu menekankan bahwa konsep pemasyarakatan saat ini mengedepankan restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Artinya, pemasyarakatan tak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan, melainkan pada proses pembinaan yang memungkinkan narapidana memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.


"Rutan bukan tempat untuk menghakimi, tapi ruang untuk memperbaiki. Tujuannya agar warga binaan menyadari kesalahannya dan tak mengulanginya," jelasnya.


Ia juga menyebutkan bahwa selama menjalani pidana, para warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan, pelatihan kerja, dan pembinaan rohani. Harapannya, semua itu dapat menjadi bekal ketika mereka bebas dan kembali ke lingkungan sosialnya.


Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menekankan, bahwa remisi bukan hanya potongan masa tahanan, tapi juga kesempatan kedua.


"Remisi ini adalah berkah kemerdekaan. Tapi setelah mendapatkannya, perilaku harus tetap dijaga. Jangan sampai kembali ke sini," ucap Afif.


Afif berharap masyarakat Wonosobo dapat menerima kembali para narapidana yang bebas, serta memberikan ruang agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.


"Apa pun yang pernah dilakukan, biarkan itu menjadi pelajaran. Ketika keluar, kembali ke masyarakat, bukan ke rutan. Jadilah pribadi yang lebih baik," pesannya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube