Wonosobo — Video viral dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru SD di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial TikTok.
Dalam video yang diunggah akun @diniandriani936 itu, muncul narasi yang menyebut salah satu pihak merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo. Namun, klarifikasi resmi dari BKD Wonosobo memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto, menjelaskan hasil verifikasi menunjukkan bahwa perempuan dalam video viral dugaan selingkuh guru SD tersebut bukan ASN, melainkan tenaga honorer di salah satu sekolah dasar di Wonosobo.
"Setelah kami lakukan klarifikasi bersama tim, ternyata yang bersangkutan bukan ASN. ASN itu terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Namun, Mbak yang ada di video tersebut masih berstatus tenaga honorer," ujar Iwan, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut BKD Wonosobo, langkah verifikasi dilakukan setelah muncul berbagai spekulasi di ruang publik yang mengaitkan peristiwa dalam video dengan ASN Pemkab Wonosobo.
BKD melakukan penelusuran data kepegawaian dan memastikan tidak ada pegawai berstatus ASN yang terlibat seperti disebutkan pada unggahan TikTok tersebut.
"Ketika saya ditanya soal kebenarannya, saya belum bisa menyampaikan apa pun sebelum melakukan klarifikasi. Kami ingin penyampaian informasi kepada publik bersifat objektif dan berdasarkan fakta," kata Iwan menegaskan.
BKD menambahkan, dari hasil penelusuran database ASN Wonosobo, nama perempuan yang disebut dalam video viral dugaan selingkuh guru SD tidak tercantum dalam data ASN aktif, baik kategori PNS maupun PPPK.
Sejak videonya tersebar, unggahan tersebut telah memicu lebih dari 100 ribu tayangan dan ribuan komentar di media sosial. Sebagian besar warganet menyoroti dugaan pelanggaran etika karena narasi yang mengaitkan dengan status ASN.
Pihak BKD mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan informasi tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak terkait.
"Pertama, yang bersangkutan memang bukan ASN. Kedua, soal urusan pribadi di luar kedinasan bukan menjadi ranah lembaga kami, selama tidak berkaitan dengan etika ASN atau disiplin kerja di instansi pemerintahan," tambah Iwan.
BKD menegaskan, institusi hanya memiliki kewenangan terhadap pegawai di bawah kategori ASN. Bila permasalahan terjadi di luar ranah kedinasan, penyelesaiannya merupakan urusan pribadi.
Pemkab Wonosobo melalui BKD juga menyiapkan langkah konsolidasi internal agar kasus serupa tidak menimbulkan kesimpangsiuran di kemudian hari.
Dengan penjelasan ini, BKD memastikan kabar yang menyebut keterlibatan ASN dalam video viral dugaan selingkuh guru SD tersebut tidak benar. Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan memastikan kebenaran informasi sebelum menanggapi isu viral.